Tesis ini merupakan upaya untuk mengkritisi upaya penegakan hukum lalu lintas dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat sehubungan dengan adanya Kebijakan Pelaksanaan Proyek Percontohan Kawasan Tertib Lalu Lintas (PPKTL) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang salah satu daerah sasarannya berada di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat.
Kebijakan Pelaksanaan PPKTL yang tertuang dalam Juklak Kapolda Metro Jaya Nomor Pol.: Juklak/1259/II/2002/Datro, tanggal 23 Februari 2002 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, ternyata menetapkan daerah sasaran KTL di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat adalah ruas-ruas jalan yang selama ini dikenal sebagai jalur jalan protokol yang merupakan ?route jalan? yang biasa dilalui oleh RI-1 dari tempat kediamannya di Jl. Teuku Umar ke Istana Negara di Jl. Merdeka Utara dan sebaliknya, serta ?route jalan? yang biasa dilalui oleh RI-2 dari tempat kediamannya di Jl. Diponegoro ke Istana Wapres di Jl. Merdeka Selatan dan sebaliknya.
Ketentuan daerah sasaran KTL di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat yang demikian itu menimbulkan adanya 2 (dua) implikasi, yang satu sama lain saling bertentangan. Di satu sisi, membawa impilkasi bagi keberhasilan pelaksanaan PPKTL di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, dalam arti keberhasilan yang diukur dari ?indikator keberhasilan KTL? dan ?unjuk kerja KTL? sebagaimana tercantum di dalam Juklak Kapolda Metro Jaya. Akan tetapi, di sisi lain, dipandang dari pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas dalam KTL oleh Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat yang dinilai berdasarkan tujuan utama diselenggarakannya PPKTL tersebut sebagaimana tersirat di dalam "Philosofi Dasar" KTL itu sendiri, maka dapat simpulkan bahwa "pelaksanaan kebijakan PPKTL di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat ternyata belum berjalan secara efektif". Penyebabnya adalah, indikator keberhasilan KTL dan unjuk kerja KTL yang diisyaratkan di dalam Juklak Kapolda Metro Jaya tersebut, sebenarnya sudah tersedia sebelum daerah sasaran KTL di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat tersebut dijadikan PPKTL, karena daerah itu merupakan jalan protokol V VIP.