Latar belakang diadakannya penelitian ini adalah karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan institusi pembongkar korupsi yang legal yang diberikan kewenangan untuk melaporkan secara hukum, bila dari hasil pemeriksaan mereka terdapat indikasi tindak pidana korupsi (contoh kasus bank BNI baru-baru ini) sehingga menurut peneliti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang cocok baik secara akademis dan lainnya untuk mengadakan penelitian, khususnya tentang persepsi pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap tindak kejahatan korupsi.
Penelitian tentang tindak kejahatan korupsi (studi melalui persepsi pegawai negeri sipil di instansi Badan Pemeriksa Keuangan) ini menggunakan jenis penelitian Survei dengan instrumen kuestioner (pertanyaan-pertanyaan penelitian) yang harus diisi oleh responden (pegawai BPK). Dengan tipe penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan Mail questionnaires dan Self-Administered questionnaires yaitu responden diminta untuk menjawab sendiri kuesioner yang telah dibuat.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa persepsi responden (pegawai BPK) yang terdiri atas golongan I - IV lebih menyetujui adanya tindak kejahatan korupsi disebabkan oleh penyalahgunaan jabatan/kekuasaan. Hal ini didukung dengan adanya pernyataan ketua BPK (Prof. DR. Satrio Budihardjo Joedono) dalam laporan pelaksanaan putusan MPR-RI oleo BPK pada sidang tahunan MPR-RI tahun 2003, BPK-RI telah menyampaikan dua buah temuan pemeriksaan yang menimbulkan sangkaan tindak pidana korupsi dikalangan pemerintah daerah kepada Jaksa Agung RI, yaitu masing-masing pada pengelolaan APBD oleh kabupaten Tapanuli selatan dan oleh kabupaten Jeneponto.
Sementara itu, BPK-RI telah memperbantukan stafnya sebagai ahli sebanyak 16 kasus tindak pidana korupsi dalam berbagai tingkat penyelesaian (yaitu penyelidikan, penyidikan, atau persidangan) oleh polisi, kejaksaan tinggi, kejaksaan agung, dan pengadilan negeri. Dari sekitar 50 pejabat Bank Indonesia yang telah dilaporkan BPK tersangkut dalam penyaluran BLBI, baru 3 orang yang kasusnya telah sampai pada pengadilan. Dari sekitar 300 orang komisaris dan direksi bank penerima BLBI yang diduga oleh BPK RI telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan BLBI, baru 24 orang yang telah diproses di pengadilan. Putusan pengadilan bervariasi antara vonis bebas dan pidana penjara seumur hidup.
Dalam penyaluran dan penggunaan BLBI salah satu bank tertentu, pejabat BI yang tersangkut dalam penyaluran dipidana penjara (sedang dalam proses naik banding), sementara komisaris dan direksi yang diduga menyalah gunakan BLBI tersebut belum diproses oleh pengadilan.