Sebagai sebuah organisasi yang sudah mengalami perkembangan dan pertumbuhan dalam rentang waktu yang cukup panjang, HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) telah melahirkan begitu banyak alumni yang ber-diaspora ke berbagai sektor kehidupan sosial kemasyarakatan, banyak di antara mereka yang memegang posisi kunci dan strategis di tempat-tempat pengabdiannya.
Ketika bangsa Indonesia mengalami masa transisi revolusi dari Orde Lama ke Orde Baru, beberapa organisasi kemasyarakatan Islam terdorong untuk membenahi diri setelah memenangkan pergulatan ideologis yang sangat menentukan dengan PKI. Salah satu organisasi itu adalah HMI. Dalam proses pembenahan itu, bermula dari keinginan alumninya, HMI ikut menyambut rencana pembentukan lembaga alumni dan bahkan menyediakan kongres HMI ke-8 di Solo pada bulan September 1966 sebagai forum penyusunan dan pedeklarasian lembaga yang kemudian diberi nama KAHMI tersebut.
Dalam perjalanannya kemudian, sebagai sebuah lembaga, KAHMI tentu ingin mengembangkan dan memaksimalkan peranannya di berbagai bidang. Namun keinginan itu susah untuk diwujudkan karena KAHMI hanyalah sebuah lembaga khusus yang menjadi sub-struktur dan kegiatannya tidak boleh melampaui garis yang ditetapkan oleh Anggaran Rumah Tangga HMI. Kondisi dilematis ini kemudian memunculkan hal-hal yang problematik dalam relasi KAHMI-HMI, ketegangan dan konflik mewarnai sepanjang hubungan keduanya.
Berbagai mekanisme digunakan untuk dijadikan solusi atas persoalan struktural yang pelik itu. Baik melalui negosiasi dalam forum kongres HMI maupun dalam Munas KAHMI itu sendiri. Namun ketegangan-ketegangan dalam hubungan keduanya tak juga dapat dicarikan penyelesaiannya. Kekukuhan HMI dalam berpegang pada konstitusi, di satu sisi, dengan keinginan KAHMI untuk mengembangkan dirinya, di sisi lain, menjadi fokus utama bagi munculnya penyebab ketegangan dan konflik tersebut.
Sebagai kelompok yang dekat dengan kekuasaan, KAHMI tentunya sangat berkepentingan agar HMI menjadi kekuatan pemuda yang maderat dan dapat diatur agar diperoleh keuntungan politik dan posisi tawar yang cukup kuat dalam ranah rezim yang tengah memerintah. Oleh karena itu ketika muncul keinginan pemerintah untuk melakukan unifikasi ideologi Parpol dan Ormas dengan Pancasila melalui UU Keormasan no.5/1985, KAHMI melakukan desakan dan tekanan yang sangat kuat agar HMI sesegera mungkin dapat mengakomodir keinginan tersebut. Alih-alih menundukkan HMI, desakan itu justru menjadi pemicu bagi terjadinya sebuah konflik dan perpecahan serta munculnya radikalisme yang sangat serius dalam tubuh Kelaurga Besar HMI.
Sekalipun medan konflik KAHMI - HMI akhirnya dapat diperkecil melalui sebuah solusi perubahan struktural dan konstitusi, namun implikasi yang ditimbulkan akibat masa ketegangan yang begitu panjang telah sangat banyak menguras tenaga kedua lembaga ini. Satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa persoalan yang terjadi antara keduanya ternyata tidak pula terlepas dari intervensi pihak eksternal, yaitu arogansi rezim penguasa yang selalu ingin menancapkan kuku-kukunya dimana saja.