Semakin maju dan berkembangnya ilmu pengetahuan modern dan perubahan sosial kemasyaralatan maka akan semakin kompleks permasalahan-permasalahan yang harus dihadapi oleh umat Islam, khususnya di bidang hukum Islam (fiqh). Dalam kondisi demikian, kegiatan untuk melakukan ijtihad marak disuarakan.
Sudah menjadi maklum bahwa hukum Islam akan selalu berkembang mengikuti perkembangan waktu dan zaman. Kehadiranuya akan selalu relevan dan mampu diterapkan pada setiap keadaan dan tempat. Hal ini membuktikan bahwa hukum Islam merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Melihat perkembangan-perkembangan tersebut dalam hubungannya dengan fleksibilitas hukum Islam, maka kegiatan berijtihad mutlak diperlukan. Hal ini mengingat karena banyak persoalan-persoalan baru yang muncul di tengah-tengah masyarakat sebagai akibat perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tak dapat dibendung lagi kehadiranya.
Di Jakarta, misalnya, kegiatan istinbath hukum Islam secara perorangan (fardhi) pernah dilakukan oleh K.H. Muhammad Syafe'i Hadzami dalam karyanya, Thudhih alAdiliah. Jika dilihat dalam keberadaaa organisasi-organisasi keagamaan di Indoneaia, maka dalam sejarahnya KH Muhammad Syafi'I Hadzami terlibat aktif dalam Nahdhalul Ulama (NU). Sebagai salah satu organisasi keagamaan, NU juga melakukan kajian-kajian hukum Islam yang terbentuk dalam wadah Bahsul Masail NU yang menelorkan fatwa-fatwa hukum sebagai hasil ijtihad secara kolektif.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya konsistensi KH. Muhammad Syafi'i Hadzami sebagai ulama NU dalam memberikan keputusan hukum Islam secara perorangan (fardhi) dalam wadah Bahsul Masail NU sebagai lembaga pengambil keputusan hukum Islam secara kolektif (jama'i) di lingkungan NU. Konsistensi tersebut setidaknya dapat dilihat dari segi metode istinbath hukumnya dan hasil-hasil keputusan hukumnya.
Dari analisis pembahasan, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:
1. KH Muhammad Syafi'i Hadzami cenderumg hanya mencukupkan diri pada ibarat-ibarat kitab yang memuat pendapat-pendapat para ulama terdahulu yang berhaluan madzhab Imam Syafi'i, sekalipun dalam beberapa hal ia menjawab dengan menggunakan logikanya sendiri yang didasarkan pada kaidah-kaidah fiqhiyyah, ayat-ayat al-Qur'an, dan hadis-hadis Nabi saw.
2. Secara umum keputusan-keputusan KH. Muhammad Syafi'i Hadzami dari berbagai persoalan kontemporer adalah sama dengan keputusan-keputusan hukum yang difatwakan oleh Bahsul Masail NU. Perbedaan hanya terlihat pada perincian atau penegasan jawaban terhadap suatu masalah.
Progressively accelerate and expanding it modern science and social change, hence will progressively problems complex which must face by Islam people, specially in area Islamic law (fiqh). In a condition that way, activity to conduct ijtihad is popular lighthouse.Have become enunciated that Islamic law will always expand to keep abreast of epoch and time. Its attendance will be relevant always and can be applied in each place and situation. This matter prove that Islam law represent an creative and dynamic strength.To see that growths in its relation with flexibility Islamic, hence activity of iiecded absolute to do ijiihad. This matter remember because many new problems appearing in society midst as effect of growth and progress and science of technology which cannot be barricaded again its attendance.In Jakarta, for example, activity of istinbath Islamic law alonely (farad) have been conducted by Ku Muhammad Syafi'i Hadzami in its masterpiece, Tcutdhih al-Adillah. If seen in religious organizational existence in Indonesia, hence in history of K.H. Muhammad Syafi'i Hadzami involve active in Nahdhatul Ulama (NU). As one of the religious organization, NU also conduct studies Islamic law, which is formed in place of Bahsul Masail NU which is produced religious advices law as result of ijtihad collectively (jama?i)Therefore, this research aim to to know there is or do not it consistency of KR Muhammad Syafi'i Hadzami as moslem scholar of NU in giving decision of Islamic law alonely (fardhi) in place of Bahsul Masail NU as institute taker of decision of Islam law collectively (jama'i) in environment of NU. The Consistency at least can be seen from method facet of istinbath its law and pickings decision of his law.From solution analysis, obtained by result of research of the following research:1. K.H. Muhammad Syafi'i Hadzami tend to only making sufficient himself at s pposings book loading opinions all former moslem scholar which is Syafi' i madzhah oriented, even if in some cases he answer by using its own logic which relied on methods of fiqhiyyah, sentences of al-Qur'an, and hadis-hadis. But this matter conducting of in very number afew.2. In general, decisions of law of K.H. Muhammad Syafi'i from various contemporary problem is equal to decisions of law which is religious advices by Bahsul Masail NU. Even if there are difference, that thing is only seen at detail or is coherent of answer to an problem.