Tulisan ini mengkaji pergantian pemimpin tradisional (Ondoafi) pada masyarakat Sentani di kampung Puay, Kecamatan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura-Papua. Tujuannya menjelaskan, bahwa tatanan kehidupan masyarakat adat menjadi tidak stabil atau tidak terstruktur karena terjadi penyimpangan dalam pranata adat pergantian (alih) pemimpin tradisional (Ondoafi). Timbul pertanyaan, mengapa terjadi penyimpangan dalam prinsip pergantian (alih) pemimpin tradisional (Ondoafi) dan bagaimana dampak penyimpangan tersebut terhadap kehidupan masyarakat adat dalam aspek sosial, politik dan hukum. Untuk memahami masalah tersebut, digunakan beberapa konsep untuk mengarahkan penjelasan: pemimpin, tipe pemimpin, komponen kekuasaan pemimpin dan penyimpangan pergantian pemimpin. Pengumpulan keterangan (data) di lapangan menggunakan metode kualitatif dengan tehnik pengamatan, pengamatan terlibat dan wawancara.
Berdasarkan hasil analisa data di lapangan menunjukan, bahwa keabsahan seorang Ondoafi di dasarkan pada prinsip primogenitur patrilineal, artinya garis keturunan yang ditarik melalui garis lurus dengan tokoh leluhur (pendiri kampung) dan adalah anak laki-laki sulung dari Ondoafi sebelumnya. Prinsip ini merupakan bagian dari sistem keOndoafian dan sekaligus sebagai fakes dari kebudayaan masyarakat Sentani, serta di jadikan norma adat yang dipatuhi sebagai acuan hidup dalam berinteraksi dengan lingkungan dalam arti yang luas dari generasi ke generasi. Pranata adat ini memberikan jaminan keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Dalam perkembangan masyarakat, pranata adat pergantian (alih) pemimpin tradisional (Ondoafi) mengalami penyimpangan, karena tidak lagi berdasarkan prinsip primogenitur patrilineal.
Kondisi tersebut di atas terjadi karena adanya pengaruh ekstern dan intern. Pengaruh ekstern: (a) rekrutmen pengurus LMII tidak mengakomodir kepentingan seluruh warga kampung ; (b) institusi agama (gereja) dan pemerintah (Pemerintah rasa) cenderung berpihak pada salah satu kelompok; (c) uang dipergunakan sebagai sarana untuk mendapat legitimasi dari masyarakat. Pengaruh intern: (a) penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya kehidupan kolektif secara individu; (b) adanya penggalangan yang dilakukan oleh para pemimpin (R.F. dan Y.A.) ke dalam (intern warga kampung) dan keluar (warga masyarakat dari kampung lain) untuk mendukung kepemimpinannya.
Dalam mewujudkan masing-masing pemimpin agar eksistensinya diakui oleh pengikutnya dan pihak luar serta dapat survive dalam persaingan yang sedang terjadi, ditempuh cara-cara damai tetapi juga konflik. Cara-cara seperti ini memberi dampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat terutanva aspek sosial, politik dan hukum. Dampak terhadap aspek sosial: (a) terjadi disintegrasi dan disorganisasi dalam masyarakat; (b) rasa solidaritas sebagai satu komunitas adat yang berasal dari satu pangkal keturunan (satu nenek moyang) digeser oleh solidaritas kelompok yang sempit yang didasari oleh kepentingan yang sama sebagai satu kelompok kepentingan dalam konflik yang terjadi; (c) timbul sikap apatis (apriori) oleh sebagian warga masyarakat terhadap program-program pembangunan di kampung. Dampak terhadap aspek politik dan hukum: (a) muncul 2 (dua) pihak yang berbeda saling memperebutkan satu struktur pemerintahan adat dalam masyarakat, akibatnya terjadi ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan dan pelepasan tanah adat kepada pihak luar; (b) rekrutmen pembantu Ondoafi (khoselo) dalam struktur pemerintahan adat tidak mengacu pada prinsip primogenilur patrilineal, akibatnya muncul kelompok elit politik Baru yang merupakan lapisan sosial baru dalam masyarakat; (c) institusi yudikatif tidak dapat menegakan hukum adat dan keadilan, akibatnya pihak ketiga dipilih sebagai mediator dalam menyelesaikan setiap konflik dalam masyarakat.
Kesimpulan dari kajian ini yaitu, proses pergantian (alih) pemimpin tradisional (Ondoafi) tidak berjalan sesuai pranata adat yang berlaku (prinsip primogenilur patrilineal). Penyimpangan ini ditandai dengan munculnya dua pemimpin (Ondoafi) yang memiliki pengikut dan mendapat legitimasi dari pengikutnya dan pihak luar, menyebabkan koflik horisontal yang mengakibatkan masyarakat terpecah menjadi dua kelompok.
Rekomendasi bagi penyelesaian masalah ini, yaitu dengan dilandasi pemahaman bahwa masyarakat adat di kampung Puay merupakan satu komunitas adat yang berasal dari satu pangkal keturunan (nenek moyang), perlu diberikan kewenangan yang penuh kepada mereka untuk memperbaiki hubungan kekerabatan yang telah retak (hancur), melalui musyawarah adat yang dilandasi oleh jiwa keterbukaan, adil dan jujur, agar hasil yang akan disepakati bersama dirasakan adil berdasarkan perasaan keadilan yang diciptakan mereka sendiri. Karena nilai-nilai agama Kristen telah membudaya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pihak gereja (Pendeta/Guru Jemaat) dapat dipercaya sebagai mediator, sebab mereka percaya, bahwa Pendeta/Guru Jemaat adalah Hamba Tuhan (Wakil Tuhan) yang diutus o1ehNya ketengah-tengah kehidupan masyarakat untuk menyampaikan berita damai, kasih, sukacita, dan sejahtera bagi umat Tuhan yang sedang dilandasi berbagai persoalan hidup.