Indonesia telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang diratifikasi dalam Convention Establishing the WTO dan disahkan melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang "Agreement Establishing the World Trade Organization, sehingga Indonesia merupakan negara yang harus terbuka untuk perdagangan dan lalu lintas Internasional. Dalam ratifikasi / persetujuan tersebut salah satu yang di atur adalah tentang norma standar Internasional untuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan aspek-aspek dagang yang terkait dengan HaKI atau Trade Related Aspect of Intellectual Property Right Agreement (TRIPs).
Menyikapi perkembangan tersebut saat ini Indonesia masih dikatagorikan Negara yang prioritas diawasi (Priority watch list) oleh karena adanya penjiplakan dan pemalsuan HaKI seperti pembajakan terhadap produk Video Compact Disk (VCD) dari program komputer, terjemahan buku-buku asing, hak paten untuk obat-obatan dan beberapa merek produk serta Desain Industri, sehingga negara yang tergabung dalam persetujuan TRIPs tersebut telah mengambil tindakan balasan di bidang perdagangan secara silang (cross-retaliatory measures) yaitu penangguhan terhadap beberapa produk Indonesia yang diekspor ke beberapa Negara maju telah ditangguhkan.
Di sisi lain HaKI belum banyak dikenal oleh para industri kecil dan menengah (IKM), untuk itu di era persaingan bebas saat ini perlu diberikan informasi untuk berperilaku yang berorientasi sikap pandang atau wawasan ke depan agar memperbaiki sikap berwawasan global, apalagi teknologi informasi kini sudah menjadi kunci kesuksesan usaha. Namun untuk memberikan pemahaman dan bahkan mungkin menyadarkan HaKI di IKM tentu bukanlah sesuatu hal yang mudah karena harus merubah aktivitas sehari-hari yang selama ini sudah mereka lakukan dan telah melembaga (institutionalized) yang sangat terikat oleh berbagai kepentingan dan telah tertanam (vasted interest), dengan berbagai nilai-nilai yang telah mendarah daging (internalized) serta tradisi yang mengakar dan bahkan kebiasaan pribadi (habit) untuk meniru dan menjiplak dan bahkan mengkomersialkan hasil karya intelektual pihak lain bahkan pihak asing.
Penelitian ini menyoroti tentang sikap dan perilaku IKM komoditi bambu di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya agar mau menerima konsep HaKI yang merupakan hak kekayaan intelektual bagi individu dan atau kelompok masyarakat sebagai penemu produk bidang paten maupun desain industri, sebab dari hasil penemuannya tersebut sebenarnya mempunyai nilai ekonomi maupun moral dan bahkan mungkin mempunyai nilai komersial yang harus dimiliki bagi si-penemu dan bukan dimiliki oleh peijiplak maupun peniru.
Jenis penelitian ini adalah eksplanatif dan diarahkan kepada preskriptif (memecahkan masalah), sedangkan pendekalan penelitian dilakukan dengan cara kuantitatif yang didasarkan pada studi lapangan, sedangkan populasi obyek penelitian adalah individu yang bekerja sebagai pengrajin di suatu badan usaha (CV, PD dan Koperasi). Teknik penarikan sampel ditetapkan berdasarkan teknik penarikan stratifikasi berdasarkan tempat mereka bekerja. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur, wawancara mendalam, pengamatan langsung dan dokumentasi, sedangkan analisa data diolah dan dianalisis dengan menggunakan program SPSS PC.
Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap 42 responden dapat diungkapkan bahwa, sikap IKM bambu terhadap HaKI cenderung negatif akan tetapi tidak sama pengertiannya dengan menolak, tetapi lebih disebabkan oleh ketidaktahuan tentang segala hal yang berkaitan dengan HaKI atau lemah dalam aspek kognitif. Variabel sosial budaya yang mempengaruhi sikap IKM bambu terhadap HaKI secara hipotetik diduga berpengaruh terhadap pembentukan sikap IKM bambu. Hal ini dapat diungkapkan bahwa ternyata, (1) 61,1 % responden IKM bambu masih mempunyai orientasi nilai budaya untuk menghargai karya orang lain, (2) pernyataan angka (1) tersebut di atas, hal ini diakibatkan oleh karena latarbelakang tingkat pendidikan formal maupun non formal responden cukup memadai (3) 42,9 % responden ternyata hasil produksinya laku dijual di pasar berdasarkan pesanan, sedangkan 47,6 % responden kecenderungan untuk memproduksi produk bambu masih meniru dan menjiplak produk orang / penemu lain oleh karena banyak diminati konsumen di pasar, (4) Kecenderungan untuk menjiplak dan bahkan meniru produk bambu milik pihak lain sebagaimana diungkapkan pada angka (3) tersebut diakibatkan responden tersebut cenderung kurang melakukan kontak budaya. Responden yang kurang melakukan kontak budaya dimaksud terungkap sebesar 54,8 %.
Hasil penelitian juga terungkap bahwa 100 % responden sangat positif apabila individu dan atau kelompok perajin IKM bambu agar mempunyai kemampuan untuk menghasilkan karya intelektual bidang paten dan desain industri sangat ditentukan oleh adanya pendidikan (formal) yang dimiliki. Arah hubungan yang positif demikian maka, variable pendidikan (formal) dapat dijadikan kunci faktor keberhasilan bagi perubahan sikap negatif menjadi positif terhadap penerimaan konsep HaKI bagi masyarakat IKM bambu. Penelitian juga menyoroti tentang hubungan faktor-faktor sosial budaya, kebiasaan yang dilakukan sehari-hari IKM bambu, perilaku aparat pemerintah dalam melayanan pendaftaran HaKI, dan kelompok masyarakat yang berpengaruh.
Untuk mempercepat bagaimanakah konsep HaKI dapat diterima oleh , masyarakat IKM Bambu, maka ditampilkan pula design rancangan percepatan kegiatan yang dibuat berdasarkan data dan fakta lapangan hasil penelitian.
Sedangkan tahapan yang perlu dilakukan untuk mengukur keberhasilan dari design dimaksud dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan teori yang dikemukakan oleh Rogers. Rogers membagi dalam 5 (lima) tahapan yang perlu dilakukan yaitu, pertama adalah pengenalan konsep HaKI, ke dua adalah pengenalan lebih jauh tentang konsep HaKI untuk meyakini manfaat (persuasi). Kee tiga pengambilan keputusan apakah akan menerima atau tidak terhadap konsep HaKI yang ditawarkan. ke empat penggunaan atau implementasi. Dan yang ke lima pemapanan atau konfirmasi. Serdasarkan rujukan dari teori yang diungkapkan oleh Rogers tersebut, kemudian penulis mencoba menuangkan dalam sebuah Matrik Perencanaan Program (MPP) selama 5 tahun yaitu dari tahun 2003 s/d tahun 2007 yang merupakan implementasi dari action plan kegiatan penelitian.