Kesulitan membayar kewajiban akibat utang dalam mata uang asing yang terdepresiasi dapat diselesaikan melalui restrukturisasi utang yang bertujuan untuk mengurangi beban cicilan pokok dan bunga sehingga meningkatkan kinerja keuangan di kemudian hari.
PT Bakrie & Brothers Tbk melakukan restrukturisasi atas utangnya sebesar US$ 1 miliar dalam rangka mengurangi beban cicilan pokok dan bunga. Pola yang dilakukan adalah dengan penjadualan kembali, pengalihan utang dengan aset, pengalihan utang menjadi penyertaan saham dan pemotongan utang pokok dan utang bunga. Dengan pola tersebut, kinerja keuangan perusahaan diharapkan menjadi semakin baik.
Restrukturisasi utang yang dilakukan oleh PT Bakrie & Brothers Tbk tidak memperbaiki kinerja keuangan bagi semua pihak yang berkepentingan (manajemen, pemegang saham dan kreditur). Hal ini dapat terjadi karena restrukturisasi utang hanya memperbaiki struktur modal (capital structure) tanpa mempengaruhi kinerja operasional.
Restrukturisasi utang dapat terlaksana karena adanya peran pemerintah yang menyeimbangkan posisi tawar menawar antara debitur dan kreditur, adanya rangsangan berupa insentif pajak dan adanya lembaga Pengadilan Niaga yang yang menjamin proses berjalan secara terbuka dan adil. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa peraturan yang dapat menghambat proses restrukturisasi utang terutama berkaitan dengan pengalihan utang dengan aset seperti yang dialami oleh PT Bakrie & Brothers Tbk untuk mengalihkan PT Arutmin Indonesia kepada pihak asing. Kondisi lain yang bisa menghambat proses restrukturisasi adalah kondisi ekuitas perusahaan yang sudah negatif atau mengalami defisiensi modal.