Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penanganan tindak pidana perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak. DiIatar belakangi pemikiran bahwa rendahnya kepatuhan Wajib Pajak disebabkan belum adanya penerapan sanksi hukum (pidana) yang tegas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan.
Penelitian dilakukan dengan mengkaji permasalahan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak dan kelemahan yang terdapat dalam kebijakan penanganan tindak pidana perpajakan itu sendiri, lalu diqpayakan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa di samping terdapat kelemahan dalam pelaksanaan penanganan tindak pidana perpajakan dan kelemahan dalam kebijakan, ternyata juga dari sisi Wajib Pajak ada kendala yang menyebabkan WP sulit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh dan benar. Banyak WP yang tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar karena banyaknya praktek uang suap, sogok dan pungli yang dialami oleh bayak pelaku usaha.
Banyaknya uang siluman itu dibebankan melalui mark up biaya dalam laporan keuangan, yang pada akhirnya mempengaruhi jurnlah pajak yang harus dibayar.
Sedangkan kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan antara lain, rendahnya kinerja Ditjen Pajak dalam penanganan tindak pidana perpajakan yang ditandai dengan sedikitnya jumlah WP yang dilakukan penyidikan dibandingkan dengan data ketidakpatuhan WP berupa tidak menyampaikan SPT Tahunan yang jumlahnya menurut data intranet bulan Maret Tahun 2002 mencapai 808.022 SPT PPh WP Orang Pribadi dan 399.273 SPT Tahunan PPh Badan. Koordinasi PPNS dan POLRI yang berbelit-belit sehingga proses penyidikan menjadi lama.
Di bidang kebijakan penanganan tindak pidana perpajakan melalui KEP-02/PJ.7/1990 dan SE-36/PJ.73/1990 mengandung kelemahan, seperti tidak jelasnya kriteria hash pemeriksaan bukti permulaan yang bagaimana yang dikeluarkan produk skp atau dilanjutkan ke penyidikan, tidak jelasnya kriteria seorang Pengamat dan tidak diaturnya prosedur penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan apabila WP membayar lunas utang pajak, sesuai Pasal 44 B UU KUP, serta perlunya koordinasi antara POLRI dan Penyidik Pajak dalam penentuan ruang lingkup tindak pidana perpajakan agar tidak terjadi benturan kepentingan soal kewenangan melakukan penyidikan.