Pengenaan pajak yang adil dan wajar idealnya berdasarkan kemampuan ekonomis Wajib Pajak, untuk itu diibutuhkan informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan. Agar dapat menyajikan informasi tersebut, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa belum semua Wajib Pajak melaksanakannya. Untuk itu Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dan atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha tertentu, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak bersangkutan diberikan kemudahan dalam menghitung besamya penghasilan neto dengan cara membuat catatan peredaran bruto, dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Norma Penghftungan Penghasilan Neto adalah angka persentase yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk menghitung penghasilan bersih, dengan cara mengalikannya dengan peredaran bruto selama satu tahun. Sejak Tahun Pajak 2001 telah diubah beberapa angka persentase dimaksud, khusus untuk Sektor Usaha Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi, angka persentasenya naik. Disamping itu terdapat pula angka persentase yang menjadi lebih kecil untuk 31 sektor usaha tertentu, selain 118 sektor usaha yang tetap angka persentasenya. Dan hasil kajian terhadap norma penghitungan tersebut dan data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2000 dan Tahun Pajak 2001 yang disampaikan kembali oleh 17.910 Wajib Pajak Orang Pribadi yang ada di dalam wilayah Kantor Wilayah Xvi1 Direktorat Jenderal Pajak, ternyata penerapan norma penghitungan tersebut berdampak cukup efektif dan positif terhadap pemenuhan kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yaitu dengan cukup besarnya penambahan jumlah Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan pada Tahun Pajak 2001 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Walaupun sebenamya ketentuan norma yang cukup sederhana dan memudahkan Wajib Pajak tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, khususnya apabila dikaitkan dengan kemampuan membayar pajak oleh Wajib Pajak (ability to pay).
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, agar lebih efektif, seyogyanya Direktorat Jenderal Pajak lebih meningkatkan pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi masalah kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan penggunaan norma kepada masyarakat terutama masyarakat Wajib Pajak, bekerjasama dengan pihak terkait dalam melaksanakan pendidikan akuntansi/pembukuan, dan juga pelaksanaan law enforcement terhadap Wajib Pajak yang seharusnya telah menyelenggarakan pembukuan tapi saat ini belum melaksanakan kewajibannya.