Pemberdayaan Kembali Nagari Mengacu UU No.22/1999, merupakan penerapan kembali nagari, sesuai dengan sistem pemerintahan nagari dan administrasi yang pernah berlaku. Pemerintahan nagari sesuai dengan norma-norma adat Minangkabau dan pemerintahan nagari mempunyai suatu wilayah kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum. Untuk mengatur dan mengurus kepentingan kehidupan masyarakat sendiri mempunyai pemerintahan sendiri, dan ditaati oleh penduduk berwibawa, legitimasi masyarakat. Pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi `pembagian daerah Indonesia alas dasar besar kecil dengan susunan bentuk pemerintahan dengan memandang dan mengingati dasar bermusyawarah dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah istimewa". UU No.5/1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah telah membuat ruang tertib susunan struktur sosial masyarakat daerah, karena harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat UU No.5/1979 pemerintahan desa yang tidak menghormati daerah istimewa yang ada di dalam Pasal 18 UUD 1945. Karena pemerintahan desa sudah tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, serta membuat kurang tertib susunan struktur sosial masyarakat dengan diberlakukan UU No.5/1979 tersebut.
Temuan penelitian yaitu kepala desa mendapat beberapa kesulitan antara lain : (1) Pembatasan desa sulit untuk dibuat, (2) maka terjadinya disintegrasi sosial, karena rasa kenagarian mulai hilang akibat UU No.5/1979 atau yang dikehendaki oleh pemerintah pusat, (3) Penggunaan tanah ula et sulit dibagi kepala desa, (4) menjadi hubungan kekerabatan semakin renggang, (5) hilangnya harga diri penghulu, alim ulama, cerdik pandai di dalam masyarakat.
Dalam uraian berikut akan dapat dikemukakan . (1) tingkat kepekaan kekerabatan, (2) bentuk toleransi dalam kekerabatan, (3) peranan sonioritas dalam kepemimpinan kekerabatan, (4) peranan ibu dalam rumah tangga untuk memperkuat kekerabatan, kesemua sistem kekerabatan diterapkan kembali sesuai norma-norma adat Minangkabau. Kedudukan dan fungsi Penghulu hendak dikembalikan sesuai dengan adat yang berlaku, karena penghulu menyelesaikan perkara per data dibidang tanah, ini, masatah fungsi penghulu untuk menyelesaikan Tanah nagari, tanah suku, tanah ulayat, tanah individu/milik, yang mengenai persoalannya adalah penghulu, dan tugas penghulu menurut adat. Jadi UU No.5/1979 tidak memberikan hak-hak otonom kepada pemerintah nagari, untuk itu sebaiknya dihapus saja. Dan di Pemberdayaan kembali nagari sesuai sistem pemerintahan, administrasi, serta kembalikan fungsi dan kedudukan penghulu menurut adat yang berlaku. Da/am mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia (1). Tanah ulayat Nagari, yaitu tanah yang secara turun temurun dipergunakan untuk kepentingan Nagari seperti untuk tempat ibadah, balai adat dan lainnya. (2). Tanah ulayat suku, yaitu tanah yang dikelola secara turun temurun oleh satu suku dan hanya suku tersebutlah yang dapat memperoleh dan mempergunakan tanah itu. (3). Tanah pusaka tinggi, yaitu tanah yang dimiliki suatu kaum. yang merupakan milik bersama (komunal) dari seluruh anggota kaum yang diperoleh secara turun temurun dan pengawasannya berada ditangan mamak kepada wads. (4). Tanah pusaka rendah yaitu tanah yang diperoleh oleh seseorang atau suatu parurk berdasarkan pembenan atau hibah maupun yang dipunyai oleh suatu keluarga berdasarkan pencahariannya, pembelian, taruko dan lain sebagainya yang telah diwariskan. (5). Tanah harta pencarian, yaitu tanah yang diperoleh dengan pembelian, taruko atau berdasarkan kepada hasil usahanya sendiri. dalam arti bukan didapatkan karena pewarisan atau be/um pernah diwariskan Dalam memperkuat integrasi nasional, pemderdayaan nagari adalah salah satu memperkuat Ketahanan Nasional dan integrasi nasional dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia.