Penelitian ini membahas pelaksanaan e-ASEAN terutama dalam kerangka e-ASEAN Framework Agreement serta perluasan ke Bidang Keamanan Kawasan ASEAN. e-ASEAN merupakan suatu bentuk prakarsa yang semakin dibutuhkan sejalan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang pesat.
Permasalahan yang hendak diteliti adalah pelaksanaan prakarsa e-ASEAN seperti yang tertuang dalam ASEAN Vision 2020 untuk mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan ASEAN dalam rangka menunjang peningkatan kerjasama ekonomi. Kurun waktu yang digunakan dalam penelitian ini adalah periode 2000-2002. Dalam masa ini terjadi perubahan ketika pada tanggal 22 - 25 November 2000 dalam Fourth ASEAN Informal Summit di Singapura disepakati prakarsa e-ASEAN dimana didalamnya juga disepakati bahwa e-ASEAN ini akan siap -diimplementasikan pada tahun 2002. Penelitian ini ingin melihat lebih mendalam mengenai kemungkinan perluasan prakarsa e-ASEAN ke bidang keamanan.
Penelitian ini pada awalnya dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi digital yang terus berkembang sedangkan pemanfaatan pengembangan tesebut dirasakan belum optimal khususnya di ASEAN juga keprihatinan terhadap permasalahan yang ditimbulkan oleh aksi-aksi kejahatan teknologi informasi dan komunikasi yang sebenamya dapat dicegah dan diwaspadai sebelum semakin memburuk. Sekalipun e-ASEAN memberikan peluang yang strategis untuk pembangunan ekonomi, namun mekanisme bentuk komunikasi bersama serta antisipasi penggunaannya sangat minimal. Mekanisme e-ASEAN sebenarnya dapat dipakai untuk mendukung terciptanya keamanan di wilayah ASEAN.
Kesimpulan yang diperoleh pada akhimya adalah bahwa pelaksanaan e-ASEAN pada tahun 2000 -2002 masih belum siap untuk diimplementasikan. a-ASEAN Framework Agreement menunjukan bahwa sebagian besar fokus dan perhatian pengembangan lebih menekankan pada bidang ekonomi terutama e-commerce yang masih berada pada tahap awal sebaikriya juga mencakup bidang keamanan. Sementara itu, khusus kejahatan terhadap ICT semakin meningkat dimana antisipasi untuk menekan laju pertumbuhannya terhambat .oleh perangkat hukum dan aturan lintas batas negara yang masih belum jelas. Dengan demikian bentuk kerjasama untuk mengatasi hal ini perlu diimplementasikan menjadi kerangka bentuk kerjasama yang lebih nyata, dibidang ICT tentunya melalui mekanisme e-ASEAN Framework Agreement.