Tesis ini menguraikan tentang pelaksanaan penegakan hukum terhadap pedagang asongan yang berjualan di depan gerbang tol Kebun Jeruk oleh Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Bitung.
Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pedagang asongan, serta bentuk atau jenis penegakan hukum yang dilakukan. Adapun untuk pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang ditujukan terhadap berbagai aktifitas yang dilakukan baik oleh anggota Induk Patroli Jalan Raya(PJR) Tol Bitung, maupun para pedagang asongan.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Bitung dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap para pedagang asongan yang berjualan di depan gerbang tol Kebun Jeruk lebih mengutamakan penegakan hukum yang bersifat persuasif, dalam rangka peace maintenance.
Mengutamakan terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan masyarakat daripada penegakan hukum yang bersifat represif, yaitu penindakan yang berdasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran akan terulang kembali terjadinya kerusuhan yang dilakukan oleh para pedagang asongan terhadap para petugas sewaktu diadakan razia. Di samping itu, adanya keterbatasan jumlah anggota, sarana yang dimiliki, serta kemampuan penyidikan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang relatif masih rendah, mengakibatkan anggota Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Bitung tidak melaksanakan penegakan hukum secara represif.
Bentuk atau jenis penegakan hukum yang dilaksanakan selama ini sangat berpengaruh terhadap keberadaan para pedagang asongan itu. Penegakan hukum yang dilakukan selama ini belum efektif, hal ini terlihat dengan masih berlangsungnya kegiatan para pedagang asongan di sekitar gerbang tol tersebut. Oleh karena itu, untuk meniadakan atau mengurangi keberadaan pedagang asongan, selain melakukan pencegahan terhadap kemacetan yang terjadi di sekitar gerbang tol, juga harus dilakukan penegakan hukum dengan bentuk atau jenis yang lain, serta meningkatkan kemampuan penyidikan anggota melalui pendidikan atau latihan secara terus menerus dan berkelanjutan.