Tesis ini tentang Tindakan Penertiban terhadap pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Unit Sabhara dan Tramtib Kecamatan Ciputat. Perhatian Utama tesis ini adalah corak tindakan penertiban yang dilakukan oleh petugas Unit Sabhara dan Petugas Tramtib Kecamatan Ciputat. Dalam kajian ini menekankan kepada tindakan penertiban yang bertujuan adanya keteraturan ruang dan waktu.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode etnografi dengan tehnik pengumpulan data secara pengamatan, wawancara dengan pedoman dan pengamatan terlibat untuk mengungkapkan tindakan penertiban yang dilakukan para petugas terhadap pedagang kaki lima.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha perdagangan kaki lima merupakan salah satu bidang usaha dalam sektor informal yang mampu menyerap tenaga kerja cukup besar, hal ini disebabkan sektor usaha tersebut tidak memerlukan pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi, modal yang tidak besar dan waktu yang tidak terikat. Sehingga usaha ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai kemauan melakukan usaha dalam sektor ini.
Di pasar Ciputat, usaha ini dilakukan tidak saja oleh warga Ciputat tetapi juga banyak dilakukan oleh para pedagang dari luar Ciputat. Mereka menempati lokasi tertentu ditempat umum dan membentuk sebuah lingkungan pasar kaki lima, yang di dalamnya mempunyai corak masyarakat yang majemuk baik dari jenis kegiatan usaha yang dilakukan maupun daerah asal kedatangan atau kesukubangsaannya.
Kemajemukan jenis kegiatan ini mewujudkan suatu hubungan sosial yang bersifat komplementer dan simbiotik. Sedangkan kemajemukan suku bangsa mewujudkan suatu pengelompokan pedagang berdasarkan daerah asal atau suku bangsanya juga merupakan pengelompokkan dari jenis barang dagangan yang diperjual belikan. Adanya pengelompokkan kesukubangsaan ini maka timbul suatu ikatan kelompok suku bangsa dan memiliki seorang ketua kelompok suku bangsa yang dipilih oleh warga suku bangsa sebagai seorang yang dituakan dan dihormati. Hubungan antara ketua kelompok dengan warga dalam kelompoknya merupakan hubungan patron klien yang bersifat hubungan bapak-anak.
Dalam kehidupan kelompok timbul suatu kesepakatan-kesepakatan tentang bagaimana menjalankan usaha perdagangan dengan baik, upaya menghindari persaingan dan perselisihan sesama pedagang serta usaha-usaha mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan warganya yang dipimpin oleh ketua kelompoknya. Sehingga dengan berbagai upaya, maka para warga kelompok merasa bergantung kepada ketuanya. Walaupun terjadi pengelompokkan yang demikian namun dalam kegiatan perdagangan mereka tidak menonjolkan kebudayaan sukubangsanya, tetapi lebih menggunakan aturan-aturan yang berlaku umum dalam lingkungan pasar kaki lima.
Salah satu sifat pedagang kaki lima dalam melakukan usahanya adalah dengan menyongsong pembeli sehingga mereka banyak menempati lokasi-lokasi tempat umum dan dipinggir jalan raya. Keberadaan mereka ditempat umum, menimbulkan kemacetan lalu lintas, sampah bertebaran dan kesemrawutan yang menjadi kerawanan terhadap kriminalitas. Dengan kondisi demikian khususnya untuk mengantisipasi tindakan penertiban maka muncul pelindung yang memberikan jasa keamanan kepada para pedagang yang berperan sebagai patron. Sebagai patron maka ia membuat aturan-aturan dalam kegiatan perdagangan kaki lima yang menyangkut perolehan lokasi, pengaturan posisi berdagang dan pembayaran salari.
Dengan adanya aturan-aturan yang terbentuk, baik yang bersumber dan kesepakatan maupun yang diciptakan oleh patron, yang diikuti dan dijadikan pedoman oleh para pedagang dalam melakukan kegiatan berdagangnya, maka akan membentuk suatu pola kegiatan dalam kehidupan pedagang kaki lima. Dengan adanya pola-pola kegiatan tersebut maka hal itu merupakan suatu keteraturan dalam kehidupan pedagang kaki lima, yaitu merupakan suatu aturan atau pedoman kegiatan yang berwujud perilaku individu, kelompok atau masyarakat dalam melakukan kegiatan berdagangnya dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Lokasi pasar sebagai tempat warga masyarakat Ciputat dan sekitamya untuk rnemenuhi kebutuhan sehari-hari diperlukan adanya keteraturan ruang dan keteraturan waktu.
Keteraturan tersebut sangat tergantung kepada perencanaan tata ruang dan kebijaksanaan-kebijaksanaan oleh para pejabat yang berwenang. Pelaksanaan tindakan penertiban untuk tercipta suatu keteraturan ruang dan waktu pelaksanaannya dilakukan oleh satuan Unit Sabhara dan Tramtib Kecamatan Ciputat.
Pelaksanaan tindakan penertiban yang dilakukan Kepolisian dan Kecamatan bertujuan terciptanya keteraturan ruang dan waktu sangat bergantung kepada motivasi dari para petugas tindakan penertiban. Kesejahteraan dari petugas sangat penting, sehingga tidak melakukan penyimpangan dalam mencapai tujuan. Anggaran tindakan penertiban dipasar Ciputat belum terencanakan, hal tersebut menimbulkan tindakan penertiban dipasar Ciputat belum berjalan secara maksimal.
Daftar Kepustakaan : 26 Buku + 9 Dokumen