Tesis ini tentang sistem pengamanan yang dilakukan oleh Satuan Samapta Poltabes Yogyakarta dan warga komuniti lainnya di kawasan Malioboro. Perhatian utama tesis ini adalah mengenai corak kegiatan pengamanan dengan pendekatan pemolisian komuniti, terhadap komuniti-komuniti yang melakukan sistem pengamanan secara swakarsa di kawasan Malioboro. Dalam kajian ini menekankan kepada tindakan pengamanan dan penerapan konsep pemolisian, bertujuan adanya kemitraan, pemberdayaan, dan peran serta warga komuniti untuk membantu Polri melaksanakan fungsi kepolisian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui pengamanan terlibat dan wawancara dengan pedoman.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan pengamanan belum menunjukan adanya suatu keterpaduan dalam satu sistem, antara pengamanan formal oleh polisi maupun pengamanan swakarsa oleh warga komuniti. Petugas Sat Samapta mengalami kesulitan dalam menerapkan gaya pemolisian untuk mendekatkan diri dengan warganya, sehingga tujuan pemolisian belum mendapat respon warga. Beberapa faktor yang mempengaruhi gaya pemolisian petugas dilapangan adalah faktor konsep pemolisian komuniti (community policing) yang diterapkan, kebijaksanaan pimpinan kesatuan, sumber daya personal, budaya polisi, dan budaya warga komuniti setempat. Sedangkan faktor yang mempengaruhi tidak berjalannya pengamanan dalam satu sistem karena masing-masing pelaksana pengamanan belum memahami peran masing-masing dalam melaksanakan fungsi kepolisian.
Fungsi kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi kepolisian tidak hanya diemban oleh Polri semata, tetapi Polri dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa sebagai mana diamanatkan dalam pasal 3 UU Polri. Satuan Samapta Poltabes Yogyakarta adalah salah satu kesatuan yang berperan melakukan fungsi tersebut di kawasan Malioboro Yogyakarta.
Kawasan Malioboro adalah salah satu tujuan wisata dan perdagangan yang paling ramai dikunjungi para wisatawan dalam dan luar negeri. Sehinggga citra baik dan buruknya Yogyakarta dilihat dari aman dan nyamannya para wisatawan tersebut. Warga Paguyuban Pedagang Kakilima (PKL), Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM), dan Paguyuban Petugas Parkir, adalah komunitikomuniti yang melakukan pengamanan secara swakarsa untuk melindungi diri dan lingkungannya dengan melibatkan warga sendiri, menggunakan Satpam, maupun dengan membayar penjaga malam.
Satuan Samapta bertugas mengamankan dan menertibkan kawasan Malioboro melalui kegiatan patroli, penjagaan, pengaturan, pengawalan dan pengendalian massa di beberapa sasaran yaitu pengamanan terhadap individu, komuniti maupun lembaga negara yang ada di kawasan Malioboro. Bersamaan dengan itu juga melaksanakan kegiatan pemolisian terhadap warganya agar dapat bekerjasama dengan polisi untuk bersama-sama merencanakan dan memutuskan cara mengatasi masalah warga oleh mereka sendiri. Kehadiran polisi di tengah-tengah warganya berpengaruh terhadap gaya pemolisian yang diterapkan dan keberhasilan pemolisian terhadap warga komuniti setempat.
Kegiatan community policing yang dilakukan oleh personal Sat Samapta dipengaruhi oleh gaya pemolisian yang masih bersifat reaktif dan formalitas. Faktor yang mempengaruhi gaya pemolisian tersebut adalah konsep community policing yang diterapkan, kebijaksanaan pimpinan, sumber daya personelnya, budaya polisi dan budaya warga setempat. Oleh sebab itu sistem pengamanan di kawasan Malioboro belum terwujud dan sesuai dengan konsep pemolisian komuniti. Pengamanan dan penertiban, berjalan menurut program kegiatan masing-masing instansi, tidak menyertakan warga komuniti sebagai pelaksana pengamanan swakarsa dalam menentuan kebijakan serta mengambil keputusan yang sesuai aspirasi warga sendiri.
Daftar Kepustakaan: 42 Buku, dan 9 Dokumen