Secara garis besar bisa dikatakan hanya Hukum Keluargalah, ruh syari'ah (wahyu Ilahi dan sunnah Rasulullah) yang masih di berlakukan sebagai hukum positif di berbagai negeri Islam. Untuk konteks Indonesia, hukum keluarga Islam yang masih berlaku adalah Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum wakaf. Kajian ini berusaha melihat isi Kompilasi Hukum Islam bagian hukum perkawinan dari dua sisi yaitu (1) Perspektif Fikih Konvensional, yang meliputi (a) Pengertian dan Tujuan Perkawinan (b) Hak dan Kewajiban Suami Istri (c) Larangan Kawin (d) Iddah, serta alasan Kompilasi merujuk kepada Fikih Konvensional dalam empat masalah tersebut; dan (2) Perspektif Pembaruan, yang meliputi (a) Pencatatan Perkawinan (b) Syarat dan Izin Berpoligami (c) Prosedur Perceraian (d) Prosedur Rujuk, serta metode yang digunakan Kompilasi dalam pembaruan tersebut.
Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk menggambarkan secara sistematis, faktual, akurat dan menganalisa isi talcs Kompilasi Hukum Islam bidang perkawinan dan Kitab-kitab Fikih Konvensional, kemudian menyimpulkannya. Setelah dikaji, diketahui pertama, ada sebagian materi Kompilasi Hukum Islam yang merujuk secara total kepada kitab-kitab fikih konvensional, disebabkan dalil-dalil normatif yang dirujuk adalah sangat tegas dinyatakan didalam al-Qur'an dan Sunnah; kedua, dari kajian ini, ditemukan juga sebagian materi Kompilasi Hukum Islam yang sudah mengalami pembaruan, yang ditujukan untuk ketertiban administrasi dan kepentingan wanita. Metode yang digunakan Kompilasi dalam pernbaruan adalah siyasah .syar'iyah/takhsish al-gadha mashlahah mursalah, dan lalfiq.
The fact, only Islamic Family law still be used by majority Muslim countries as positive law today. And specially for Indonesia, the Islamic Family Law still valid is marriage law, inheritance law, and endowment law. This study try to know the contents of marriage law in Indonesia into two part (1) Perspective Islamic Jurisprudence, its contains four issues there are (a) Marriage Definition (b) Obligation and Entitle of Couple (c) Women not allowed to Marry (d) Iddah, and the reason of Family Law took four issues above from classic Islamic Jurisprudence; and (2) Perspective Reformation, it's contains four issues also, there are (a) Marriage Registration (b) Polygamy (c) Divorce in Courts (d) Revocation of divorce in Courts, and also the methods used by the Family Law in reformation.By descriptive method, the study have shown that half contents of marriage law took opinions of Islamic Jurisprudence books, because the Qur'anic and Sunnah statements about that, are very detail and clear. And the study also have shown that half contents of marriage law are reformed and departed from classical texts of Islamic Jurisprudence to the contemporary conceptual law, its for regularity administration and interest of women. The methods used by Family Law in reformation are siycrsah syar'iyah/takhsish al-gadha , mashlahah mursalah, and lalfiq ".