Seiring perkembangan arus informasi-komunikasi, gerakan reformasi, dan tuntutan transparansi di segala bidang, perhatian HAM - hak dasar manusia yang secara alamiah melekat pada diri manusia yang tanpa (hal) itu manusia tidak dapat hidup secara wajar sebagai manusia, hak yang dimiliki manusia karena ia manusia kian mengemuka dan intens. Pemerintah yang sedang berkuasa didesak untuk secara transparan dalam melaksanakan kebijakannya dan menghormati HAM secara benar proporsional, demikian pula bagi TNI. Sayangnya, disaat melaksanakan tugas pokoknya sering muncul tudingan bahwa TNI telah melanggar HAM. Karena itu penegakan HAM - termaktub dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI - menjadi sangat urgen dan mendesak untuk diwujudnyatakan pertama-tama demi memulihkan citra dan kredibilitas TNI sebagai institusi berwibawa, yang pada akhirnya demi terlaksananya tugas pokok TNI.
Berkaitan dengan penegakan HAM yang menjadi kewajiban prajurit, maka kajian etika yang paling mungkin diterapkan - dalam situasi khas tugas dan karakteristik dasar prajurit adalah etika yang bersifat mutlak, perintah yang tidak dapat ditawar-tawar dari Immanuel Kant, yaitu doktrin imperatif kategoris. Kant menegaskan bahwa kewajiban - misalnya menegakkan HAM - bersifat mutlak, tanpa dapat ditolak, berdasarkan keharusan obyektif dan bukan paksaan, berlaku bagi siapa saja, tak syarat, tanpa kekecualian, secara niscaya.
Dalam hal ini Kant membuat beberapa terobosan, a.l: pertama, bahwa martabat manusia wajib dijunjung tinggi dan diperlakukan serentak sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Dengan mengacu pada doktrin imperatif kategoris, prajurit di samping melaksanakan tugasnya juga berkewajiban menghormati HAM. Musuh yang sudah menyerah dan secara nyata tidak mempunyai kemampuan lagi untuk mengadakan perlawanan harus diperlakukan menurut aturan yang berlaku (misalnya Hukum Humaniter, Konvensi Jenewa, Bertempur secara Benar). Kedua, etika diasalkan dan ditujukan pada kehendak bebas manusia yang berbudi. Prajurit sudah seharusnya secara otonom, bukan karena perintah, atau keharusan lain di luar dirinya untuk menegakkan HAM. Ia dengan sendirinya menyadari bahwa usahanya untuk menegakkan HAM berasal dari dirinya, dalam kesadaran sebagai manusia yang berbudi, manusia yang mempunyai hati nurani untuk menghormati orang lain sebagai mana layaknya ia sebagai manusia. Ketiga, Kant memberikan pandangan kewajiban moral yang bersifat mutlak dengan ciri murni dan apriori. Dalam hal ini prajurit mutlak harus menegakkan HAM di mana ia bertugas dan berada. Siapa pun prajurit yang bersangkutan, apa pun pangkat dan jabatannya, keharusannya untuk menghormati HAM selalu berlaku, di mana-mana dan tanpa terkecuali.
Tentu tidaklah mudah untuk menegakkan HAM sesuai dengan doktrin imperatif kategoris dari Kant ini. Kesulitan pertama muncul ketika perintah yang bersifat imperatif kategoris ini dalam pelaksanaannya justru cenderung menjadi imperatif hipotetis. Penegakan HAM oleh prajurit bukanlah karena pribadi otonomnya sebagai manusia sungguh menyadari pentingnya menegakkan HAM, tetapi semata-mata karena di samping tugasnya ia juga diperintah untuk menegakkan HAM. Di samping itu imperatif kategoris dari Kant ini bersifat keras dan kaku. Kewajiban - bahwa saya, selaku prajurit, memang harus menegakkan HAM - lantas menjadi tolok ukur nilai moral suatu tindakan, bukan misalnya kebahagiaan, kepuasan diri, ketenangan batin karena berhasil menghargai HAM orang lain.
Kendati sulit untuk dilaksanakan bukanlah berarti doktrin imperatif kategoris ini tidak dapat dilaksanakan karena betapa baiknya dan luhurnya jika prajurit menegakkan HAM berdasarkan kesadaran pribadinya yang otonom bahwa HAM harus ditegakkannya, dalam situasi dan kondisi yang bagaimana pun, di mana-mana dan kapan pun, bukan karena alasan lain yang berada di luar dirinya. Salah satu caranya adalah dengan terus menerus memberdayakan hati nurani, bahwa norma terpenting yang harus dipegangnya adalah martabat manusia.Dengan demikian diharapkan penegakan HAM bukanlah dirasakan sebagai sesuatu yang mengganjal tugas pokoknya, tetapi justru mengarahkan pada keberhasilan tugas pokok secara optimal. Bukan pula sesuatu yang berada di luar dirinya sehingga harus dicecoki, diajari, dipaksakan supaya dimengerti dan dilaksanakan, tetapi ada dalam dirinya, dalam kesadaran hati nuraninya bahwa HAM memang sudah sepantasnya ditegakkan.