Bagi masyarakat awam pada umumnya kurang mengenal tentang P3A singkatan dari Perkumpulan Petani Pemakai Air. Demikian pula di kalangan petani. Namun bagi masyarakat Kabupaten Kulon Progo, P3A ternyata sudah dikenal. P3A bisa dikatakan organisasi petani yang dibentuk oleh pemerintah melalui kebijakan yakni Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1984. Karena dibentuk pada masa pemerintahan Orde Baru, maka kesan `adanya keseragaman' masih melekat. Kesan ini terbukti pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Hal lain yang menonjol pada P3A adalah berasaskan Pancasila di setiap daerah yang terdapat tanaman padi baik di Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa.
Penelitian ini tidak bermaksud menggugat keberadaan organisasi tersebut yang notabene sudah terbentuk, khususnya di Kabupaten Kulon Progo. Melainkan ingin mengidentifikasi, mengenali, dan mengetahui keberhasilan maupun kegagalannya setelah diberdayakan. Istilah yang lazim dipakai bagi P3A adalah sudah berkembang, sedang berkembang, atau belum berkembang? Berdasarkan penelitian yang menelusuri faktor kesejarahannya, maka teridentifikasi tiga unsur yakni kelembagaan P3A kurang dinamis, pengetahuan tentang teknis operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi kurang menguasai, dan iuran air/anggota kurang lancar. Dari ketiga unsur inilah pemerintah berupaya memberdayakan P3A melalui Tim Pendamping Petani/TPP dan pelatihan-pelatihan.
Tujuan pemberdayaan antara lain agar organisasi P3A yang sudah berbadan hukum merasa kuat, sehingga posisinya sama seperti perusahaan-perusahaan lain. Dari segi teknis agar P3A mampu mengelola jaringan irigasi, meskipun hanya pada taraf jaringan sekunder atau tersier. Berbadan hukum di sini berarti organisasinya legal, diakui keberadaannya oleh aparat maupun masyarakat.
Sehingga ke depan mempunyai bargaining position terhadap pihak-pihak yang ingin bekerjasama dengan P3A. Kecuali itu P3A diwajibkan memiliki nomor rekening sendiri untuk menyimpan uang hibah, bantuan dari Pemerintah/Pemda, dan hasil iuran para anggotanya. Ketiga kekuatan seperti organisasi, teknis, dan keuangan inilah diharapkan P3A mampu mengelola dirinya sendiri, organisasinya, dan lingkungannya untuk menuju pada pembangunan secara berkelanjutan yang pada akhimya kegiatan-kegiatan P3A merupakan ketahanan bagi daerahnya. Apalagi Kabupaten Kulon Progo memiliki 228 P3A unit yang sangat memungkinkan untuk melakukannya.
The term of P3A, stands for Perkumpulan Petani Pemakai Air (Water User Association/WUA) is not well-known by people in general, even by farmers themselves as the relevant parties. However, we can find different view in Kulon Progo district, where the people have reached eligible understandings on the P3A. The association was initiatialy established by the central government under Presidential Instruction No. 2 of 1984. As it was established in the era of the New Order (Orde Baru) with top-down approach, the impression of "uniformity" is unavoidable, as figure out in the Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) the management adopted.Besides, it is in general for any WUA with paddy field -both inside and outside Java Island- to adopt the Pancasila as their organizational ideological base.This research is not aimed to argue the existence of the established organization, especially in Kulon Progo District. It is mainly intended to identify, comprehend, and find out the successes and failures of the organization after implementation for operational review purposes. With respect to performance of the organization, terminology of developed, developing and under develop is commonly use. Based on a specific research discovering the historical existence of the organization, we find three main problems faced by the organization management, such as: (1) institutional arrangement of WUA is inadequately dynamic, (2) insufficient knowledge of irrigation operation and maintenance, and (3) a great number of feesarrear. To deal with the above-mentioned problems and to empower the association, the central government provides technical assistance by establishing the Tim Pendamping Petani/TPP (Farmer Counterpart Team) and required trainings.To empowerment role played the central government is intended to empower any WUA with established legal status for being in the same level of capability with other enterprises. It is also intended to create WUA with eligible capability to manage overall irrigation scheme which they are responsible to the stakeholders In case of a WUA has had established legal status, it is recommended to have a bank account for fee collection from members, to finance sustainable operation. The Kulon Progo District with 228 WUA's is very competent to execute it.