Pokok permasalahan dalam studi ini mengangkat modus terjadinya Politik Uang pada Pemilu 1999 dan penyebabnya. Modusnya terjadi pada masa prakampanye yaitu berupa penyalahgunaan program-program pemerintah seperti JPS, KUT, PDMDKE dan P2KP. Lalu pada masa kampanye berupa pemberian atribut partai, uang, kupon sembako dan janji-janji. Pada masa tenang Politik Uang terjadi dalam bentuk pemberian uang, sembako dan janji janji melalui "serangan fajar" atau "operasi malam", yakni dilakukan secara door to door atau man to man ". Kemudian masa pemungutan suara terjadi dengan bentuk pemberian sembako, uang dan janji janji. Sementara penyebab terjadinya Politik Uang antara lain adalah kondisi kekurangan ekonomi dan wawasan berpolitik warga, sehingga mereka bertindak pragmatis dan tidak loyal kepada partai. Praktek Politik. Uang juga dipengaruhi oleh sikap pragmatisme partai politik dalam memposisikan masyarakat untuk menjadi pendukung mereka.
Dengan metode kualitatif studi ini melakukan pendekatan studi kasus pada Pemilu 1999 di Matraman Dalam. Informan yang dipilh adalah warga, tokoh rnasyarakat dan tokoh partai politik. Seluruh informan mendukung terjadinya kasus Politik Uang pada Pernilu. Dalam pencarian data terdapat temuan-temuan yang diantaranya adalah tim distributor, sumber-sumber keuangan partai politik dalam Pemilu, macam-macam modus, keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat setempat dan penyimpangan program pemerintah. Warga pada awalnya memang tidak mengetahui bahwa pemberian-pemberian yang dilakukan oleh partai politik pada Pemilu 1999 merupakan Politik Uang-yang dapat disepadankan dengan istilah sagokan-- dan berarti melanggar hukum. Warga juga kurang menyadari bahwa peristiwa tersebut dapat mempengaruhi kebebasan berpolitik mereka.
Hasil analisis dalam studi ini bahwa Politik Uang merupakan suatu kasus pelanggaran hukum yang sulit dijamah oleh secara hukum Hal ini dikarenakan prakteknya dalam berbagai kamuflase dari bentuk tindakan sosial lain, seperti sedekah, sumbangan, bhakti sosial dan semacamnya.
Selain sebagai kasus hukum Politik Uang juga merupakan pelanggaran etika atau penyimpangan (deviance) dalam proses berpolitik. Melalui sumbangan atau pemberian-pemberian dalam bentuk uang atau barang yang bernilai komersial kepada masyarakat agar pihak penerima mendukungnya. Kasus ini hampir terjadi pada setiap peristiwa politik di masyarakat, khususnya pada masa-masa Pemilu.