UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kebijakan pajak penghasilan atas penerimaan manfaat asuransi jiwa

Indah Mardiana; R. Mansury, supervisor (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003)

 Abstrak

Gencarnya industri asuransi mempromosikan produk-produk berunsurkan tabungan dan bahkan memiliki unsur investasi, memang menjadi fenomena yang mencolok ketimbang dunia perbankan yang memang sejak dulu secara konvensional menggarap dengan berbagai daya tarik mengemas berbagai bentuk tabungan. lndikasi ini bisa dilihat dari maraknya jenis asuransi jiwa yang dikemas secara menarik dalam kombinasi produk antara tabungan dan asuransi, bahkan dikombinasikan dengan investasi. Produk-produk asuransi yang ditawarkan tersebut, pada saatnya akan memberikan berbagai manfaat asuransi jiwa yang dikaitkan dengan hidup dan meninggalnya orang yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menganalisis kebijakan perpajakan atas penerimaan manfaat asuransi jiwa.
Obyek yang diteliti dalam penelitian ini adalah kebijakan perpajakan terhadap penerimaan manfaat asuransi jiwa. Pengumpulan data menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu mendeskriptifkan data yang telah terkumpul dan menganalisisnya. Data yang digunakan dalam penelitian diperoleh dengan teknik Library Research dan Field Research.
Manfaat yang diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa menurut perundang-undang Perasuransian di Indonesia adalah manfaat proteksi, yaitu untuk memastikan masa depan dan menanggulangi risiko hidup dan kehidupan. Jenis manfaat asuransi jiwa yang diberikan tergantung dari produk asuransi itu sendiri. Formula dasar pembentukan produk asuransi jiwa ada 3 (tiga), yaitu: asuransi berjangka (Term Insurance), asuransi seumur hidup (Whole Life Insurance), dan asuransi berunsurkan tabungan (Endowment Insurance). Sebagian besar ahli ekonomi perpajakan sepakat bahwa the S-H-S Concept merupakan titik tolak yang ideal dalam merumuskan penghasilan untuk keperluan perpajakan. Pengenaan pajak harus sesuai dengan pendekatan deductibility-taxability dan nondeductibility - nontaxability. Dalam rangka mencapai sasaran perpajakan yang dimaksud oleh undang-undang perpajakan, maka hendaknya sistem perpajakan berlandaskan pada suatu prinsip yang berlaku umum. Prinsip yang mendasar dalam pemungutan pajak adalah prnsip keadilan dan netralitas.
Analisis yang didapat bahwa ketentuan perpajakan atas manfaat asuransi jiwa yang tersebut dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-O91PJ.4211997 tanggal 23 Juli 1997 bertentangan dengan UU PPh yang menganut pendekatan deductibility-taxability dan nondeductibility - nontaxability. Surat edaran tersebut memperlihatkan adanya diskriminasi pengenaan pajak atas penerimaan manfaat asuransi jiwa di mana PPh hanya dikenakan untuk pembayaran manfaat asuransi jiwa berjangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang. Pilihan masyarakat juga terganggu, karena untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, masyarakat disudutkan pada pilihan untuk membeli produk asuransi jiwa yang berjangka waktu lebih panjang dan menekankan investasi tabungan dari pada asuransi untuk jangka waktu pendek. Perusahan asuransi dihadapkan dengan kesulitan dalam melaksanakan pemotongan, pembayaran dan pelaporan pajak yang terutang karena surat edaran tersebut dikeluarkan tidak disertai dengan aturan yang menentukan jenis pemotongan pajaknya dan penggunaan formulir pajak baik bukti potong maupun surat pemberitahuan. Kesulitan juga dihadapi pada saat edaran tersebut diberlakukan karena pembayaran manfaat asuransi jiwa yang dibayarkan adalah manfaat untuk polls asuransi jiwa sebelum diberlakukannya surat edaran tersebut.
Berdasarkan analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa Perlakukan PPh atas Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa berdasarkan UU PPh telah sesuai dengan pendekatan deductibility-taxability dan nondeductibility-nontaxability; kebijakan PPh atas Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-491PJ.4211997 tanggal 23 Juli 1997 tidak sesuai dengan mekanisme yang dianut oleh UU PPh; dan bertentangan dengan prinsip keadilan dan netralitas; serta penerbitannya tidak disertai dengan sarana administrasi perpajakan. Saran yang dapat disampaikan adalah disarankan agar manfaat asuransi jiwa tetap tidak dikenakan pajak sesuai UU PPh; disarankan dalam melaksanakan UU PPh, DJP tetap berpegang pada mekanisme deductibility-taxability dan nondeductibility-nontaxability; disarankan kebijakan di bidang asuransi jiwa lebih memperlihatkan prinsip penanggulangan risiko hidup dan meninggalnya yang dipertanggungkan; disarankan agar Kebijakan PPh atas Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-O91PJ.4211997 tanggal 23 Juli 1997 dicabut kembali, supaya pelaksanaan pemungutan pajak tetap berpegang teguh pada asas keadilan dan asas netralitas; disarankan agar pembuatan kebijakan di bidang pemungutan pajak disertai peraturan pelaksanaan di bidang administrasi.

 File Digital: 1

Shelf
 T 12111-Kebijakan pajak.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T12111
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T12111 15-19-474329785 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 74761
Cover