Kejahatan uang palsu adalah kejahatan yang mengalami peningkatan secara kuantitas semenjak krisis melanda negara. Kejahatan uang palsu ini memang tidak tergolong dalam kekerasan (violence), melainkan lebih mengarah pada kejahatan tanpa kekerasan (non-violence) yaitu kejahatan yang tidak mengakibatkan derita kekerasan fisik secara langsung kepada korbannya.
Meskipun demikian, akibat dari kejahatan uang palsu, yang termasuk dalam kategori Professional Crinimal Behavior ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Untuk itulah maka pengetahuan mengenai modus operandi dari kejahatan uang palsu ini sangat dibutuhkan, tujuannya adalah agar masyarakat bisa sadar dan tidak menjadi korban dari kejahatan ini.
Penelitian mengenai modus operandi kejahatan uang palsu ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan semua modus operandi kejahatan uang palsu yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi kejahatan uang palsu ini dibedakan antara modus operandi pembuatan uang palsu dengan modus operandi pengedaran uang paisu. Modus operandi pembuatan uang palsu yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menggunakan gabungan beberapa teknik cetak yang ada, yaitu teknik cetak offset digabungkan dengan teknik sablon dan teknik cetak sablon digabungkan dengan teknik komputer.
Sedangkan modus operandi pengedaran uang palsu adalah dengan melakukan pembayaran secara langsung, menukarkan ke dolar Amerika dan memperjualbelikan dengan menggunakan perbandingan tertentu. Tempat-tempat yang digunakan untuk mengedarkan uang palsu adalah tempat-tempat yang telah disepakati bersama, misalnya rumah pelaku, area pakir, plaza, atau restauran. Pelaku mengedarkan uang palsu ini pada jam-jam yang telah disepakati bersama, bisa pagi hari, slang hari, sore hari atau bahkan malam hari.