Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan usaha kecil furniture yang terarah dan terpadu serta berkesinambungan dan guna mewujudkan usaha kecil furniture yang tangguh dan mandiri, serta dapat berkembang menjadi usaha menengah adalah dengan menggalakkan program "kemitraan". Diharapkan melalui kemitraan dapat secara cepat tercipta simbiosis mutualistik, sehingga kekurangan dan keterbatasan pengusaha kecil furniture dapat teratasi bahkan usaha kecil furniture akan memperoleh berbagai manfaat dengan prinsip win-win solution.
Ada berbagai pola/model kemitraan yang selama ini diimplementasikan, diantaranya adalah: (a) Pala/model kemitraan sub-kontrak/sub-contracting (SC), yang terdiri dari; Sub-contract up-steam (SC-up stream) dan Sub-contract partial (SCparlia/), (b) Pola/model kemitraan keterkaitan dagang (PKD), dan (c) Pola/model kemitraan operasional (PKO). Akan tetapi dalam penelitian ini kajian hanya dibatasi pada Pola Keterkaitan Dagang (PKD) dan Pala Keterkaitan OperasionaI (PKO).
Bagaimana dampak kedua pola kemitraan ini pada usaha kecil furniture di DKI Jakarta, akan menjadi kajian mama daiam penelilian ini. Dampak yang dimaksudkan adalah pada perkembangan usaha kecil furniture, yang menyangkut: peningkalan nilai tambah (value added), peningkalan keunggulan produktivitas (produktivitas tenaga kerja dan produktivitas modal/kapital), peningkatan kepentingan inovasi, dan ratio penyertaan modal sendiri dalam usaha.
Hasil penelitian menunjukkan, pelaksanaan program kemitraan pola keterkaitan dagang (PKD) memiliki dampak yang sangat signifikan dalam meningkatkan nilai tambah (value added), peningkatan produktivitas modal/kapital (capital productivity), dan peningkatan penyertaan modal sendiri dalam usaha. Akan tetapi pola kemitraan ini tidak berdampak secara signifikan terhadap peningkatan produktivitas tenaga kerja (labor productivity) dan tingkat kepentingan inovasi produk.
Pelaksanaan kemitraan Pola Keterkaitan Operasional (PKO) secara sangat signifikan memiliki dampak terhadap peningkatan produktivitas tenaga kerja (labor productivity). Akan tetapi pola kemitraan ini tidak berdampak secara signifikan terhadap peningkalan nilai tambah {value added), peningkalan produktivitas modal/kapital (capital productivity), peningkatan kepentingan inovasi, dan peningkalan penyerlaan modal modal sendiri dalam usaha.
Model kemitraan Pola Keterkaitan Dagang (PKD) relatif lebih cocok dibandingkan Pola Keterkaitan Operasional (PKO). Karena pola kemitraan ini usaha kecil furniture lebih memiliki posisi tawar (bargaining position), persiapan modal usaha kecil furniture lebih kuat, dan usaha kecil furniture memasok produk jadi sehingga relatif tidak ada tuntutan standar teknis dari dari pihak usaha besarlmenengah sebagai mitranya.
Berdasarkan temuan tersebut dapat disarankan bahwa dalam rangka implementasi kebijakan pengembangan pola kemitraan pada usaha kecil furniture, akan relatif lebih cocok jika diterapkan kemitraan Pola Keterkaitan Dagang (PKD), Akan tetapi juga patut diingat bahwa tingkat kecocokan implementasi kemitraan Pola Keterkaitan Dagang tersebut juga dipengaruhi oleh banyak faktor, terutama dari pihak usaha kecil furniture itu sendiri, yaitu menyangkut pada kesiapan usaha kecil tersebut dalam rangka menjalin kemitraan dengan pola ini.