Dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang nomor 25 Tahun 1999 telah diletakkan dasar hukum yang kuat pada daerah untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Salah satu bagian yang penting dalam pelaksanaan otonomi ini adalah unsur pembiayaan daerah.
Sebagai ibukota negara Republik Indonesia dan sekaligus daerah propinsi yang menjalankan otonominya sendiri, propinsi DKI Jakarta juga tidak lepas dengan masalah pembiayaan ini, yang untuk saat ini memang dapat mengandalkan PAD-nya. Sedangkan sumber penerimaan lainnya yang memungkinkan untuk dapat memberikan harapan yang nyata adalah dari Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Pajak ini merupakan dana perimbangan yang pembagiannya didasarkan pertimbangan yang lebih mendalam atas potensi (daerah penghasil), pertumbuhan ekonomi, dan kinerja masing-masing daerah serta diberikan kepada daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka pokok permasalahan dalam tesis ini adalah sejauh mana pajak-pajak yang terkait dengan Bagi Hasil Pajak ini telah tergali secara optimal ? dan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerimaan dari Bagi Hasil Pajak bagi propinsi DKI Jakarta secara optimal guna memenuhi pembiayaan daerahnya?
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk menjelaskan sejauh mana penggalian pajak-pajak yang terkait dengan bagi hasil pajak dan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerimaan bagi hasil pajak propinsi DKI Jakarta untuk memenuhi pembiayaan daerahnya.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait dan observasi atau pengamatan terhadap objek terkait.
Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa pajak-pajak yang terkait dengan Bagi Hasil Pajak ini belum tergali secara optimal. Untuk PBB, dapat dilihat dari hasil rata-rata analisis collection ratio sebesar 85,23%, pemungutannya belum dilaksanakan secara intensif dan berdasarkan analisis yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kewajaran harga rata-rata tanah masih menunjukkan nilai rata-rata yang belum selaras dengan kondisi yang sebenarnya. Untuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 juga belum optimal, dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang telah terdaftar di masterfile komputer Direk-torat Jenderal Pajak wilayah DKI Jakarta jumlahnya masih sedikit, yaitu sebesar 6,7% dari keseluruhan jumlah penduduk berdomisili yang berpotensi untuk dapat dikukuhkan sebagai Wajib Pajak
Saran-saran yang dianjurkan untuk dapat mengoptimalkan Bagi Hasil Pajak ini adalah dengan ekstensifikasi subjek pajak dan intensifikasi pengenaan pajaknya. PBB/BPHTB sebaiknya wewenang pemungutannya diserahkan kepada Pemda setempat, karena Pemda lah yang sebenarnya paling mengetahui keadaan objek pajak/ potensi daerahnya Selain itu upaya-upaya yang dapat dilakukan seperti: sosialisasi, pembinaan, dan pengarahan secara continue kepada wajib pajak / masyarakat setempat harus lebih ditingkatkan. Mengingat perlunya pengembangan potensi penerimaan bagi daerah, kebijakan Sharing Tax dapat diterapkan terhadap pajak yang jumlah penerimaannya relatif besar seperti Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) / Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini akan lebih memacu semangat dari Pemerintah DKI Jakarta untuk dapat menciptakan iklim ekonomi yang kondusif.