Pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media dan informatika atau yang disingkat dengan telematika serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis di bidang industri, perdagangan, dan pemerintahan. Perkembangan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan masyarakat informasi telah menjadi paradigma global yang dominan. Kemampuan untuk terlibat secara efektif dalam jaringan infonnasi akan menentukan masa depan bangsa.
E-commerce yang merupakan salah satu bagian dari perkembangan tersebut semakin diminati oleh masyarakat banyak, di seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali di Indonesia.
Perkembangan teknologi yang terjadi tersebut hendaknya dicermati oleh para pembuat kebijakan untuk mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin timbul di kemudian hari. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis kebijakan yang ada sekarang guna mengetahui apakah terdapat suatu kepastian hukum yang dapat menjamin bagaimana seharusnya perundang-undangan terhadap transaksi e-commerce diberlakukan di Indonesia, dengan menitikberatkan pada permasalahan pengenaan pajak penghasilan atas transaksi e-commerce.
Analisis ini dilakukan dengan melakukan pendekatan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai transaksi e-commerce baik dalam peraturan undang-undang hukum dagang dan peraturan perpajakan Indonesia. Dari hasil analisis, secara umum diperoleh kesimpulan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara terintegrasi mengatur dengan tegas aspek hukum dari transaksi e-commerce yang dapat menjamin kepastian hukumnya. Untuk itu apabila terdapat masalah didalam pengenaan hukum atas transaksi e-commerce masih akan menggunakan peraturan hukum yang sudah ada sebagai rujukan.
Berdasarkan pada kesimpulan yang diperoleh diatas maka disarankan untuk melakukan beberapa pembenahan dan peninjauan ulang terhadap perangkat perundangundangan yang sudah ada saat ini guna mendapatkan suatu perangkat hukum yang dapat memberikan jaminan kepastian yang mutlak terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan transaksi e-commerce, baik masalah hukumnya maupun masalah perpajakannya, khususnya pajak penghasilan yang timbal dari transaksi e-commerce. Perangkat perundang-undangan yang dihasilkan dapat berupa peraturan pemerintah yang selaras dengan undang-undang yang berlaku.