Penerimaan pemerintah berperan sangat penting bagi keberhasilan pembangunan nasional mengingat kebutuhan pengeluaran rutin dan pembangunan Pemerintah selalu meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai ilustrasi, total pengeluaran Pemerintah pada tahun fiskal 1985/1986 yang baru mencapai Rp. 22,8 trilyun telah melonjak menjadi Ro. 354,6 trilyun pada tahun fiskal 2001 atau mengalami pertumbuhan rata-rata 19,5 % per tahun. Kebutuhan anggaran tersebut semakin membengkak pada tahun-tahun terakhir akibat berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari merosotnya nilai mata uang rupiah, likuidasi dan restrukturisasi perbankan, bencana alam banjir dan kekeringan, serta konflik sosial dan politik, yang kemudian berujung pada krisis multidimensional.
Pada masa krisis ekonomi, alokasi pengeluaran pemerintah semakin meningkat tajam guna mengakoniodasi berbagai program untuk mengatasi dampak krisis, seperti kebijakan subsidi, perlindungan terhadap masyarakat miskin, dan pemberian stimulus fiskal bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi. Upaya pemulihan dan perlindungan terhadap masyakat tersebut akhirnya belum dapat dilakukan secara maksimal berkaitan dengan keterbatasan yang dihadapi pada sisi penerimaan negara.
Dalam perencanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penerimaan dalam negeri yang berupa hasil minyak bumi dan gas, pajak dan non pajak terutama digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah yang meliputi: belanja pegawai, belanja barang, subsidi. daerah otonom, bunga dan cicilan utang. Sedangkan untuk pengeluaran pembangunan dibiayai oleh surplus penerimaan dalam negeri yang dikenal sebagai tabungan pemerintah dan penerimaan dari pinjaman luar negeri. Namun yang perlu mendapatkan perhatian adalah jumlah pinjaman luar negeri Pemerintah telah mencapai US$ 70 milliar, sedangkan pinjaman pihak swasta mencapai US$ 80 milliar pada tahun 1999. Sementara itu cicilan bunga dan utang luar negeri pemerintah untuk tahun anggaran 1999/2000 telah mencapai Rp. 44,4 trilyun atau sekitar 31,2°k dari penerimaan dalam negeri yang berjumlah Rp. 142,2 trilyun. Untuk itu maka penerimaan dalam negeri.