Tesis ini merupakan hasil tentang Telaah terhadap perdebatan antar Fraksi dan proses amandemen pasal 34 UUD'45, tentang peran negara dalam penangan kesejahteraan sosial di dalamnya. Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya ketidak pastian bagaimana sebenarnya pananganan fakir miskin dan anak terlantar di Indonesia, ketidak pastian ini berkaitan dengan ppla institusional dan pola residual dalam penangan kesejahteraan sosial.
Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif untuk menghasilkan data-data tentang proses perdebatan dalam amandemen pasal 34 UUD'45, pemilihan informan dengan menggunakan metode purposive sampling meliputi 6 informan dari wakil fraksi dari seluruh 12 fraksi yang ada dan dalam pengumpulan datanya menggunakan tehnik in-depth interview, observasi dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadi kekaburan dalam penanganan kesejahteraan sosial oleh negara. Kekaburan ini berhubungan bagaimana peran negara, tentang pemeliharaan, bentuk pemeliharan negara dan cara negara dalam penangan kesejahteraan sosial. Konsep tentang negara kesejahteraan sangat penting disini karena dalam pembahasan selalu berhubungan dengan sistem jaminan sosial, jaminan kesehatan dan penyediaan fasilitas umum oleh negara.
Kepada siapa pelayanan kesejahteraan sosial itu diberikan merupakan hal yang sangat penting, apakah difokuskan untuk fakir miskin dan anak terlantar atau untuk seluruh masyarakat, hal ini penting karena akan menyangkut pola institusi atau pola residual dalam penanganan kesejahteraan sosial, dan dalam hal ini terjadi kekaburan karena negara tidak memberikan kejelasan tentang pola penanganan fakir miskin dan anak terlantar.