Kebijakan pengelolaan Keuangan Negara bertujuan untuk lebih meningkatkan dana, yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun pembiayaan rutin, untuk memenuhi tugas-tugas umum operasional pemerintahan (Anggaran Rutin). Salah satu komponen penerimaan dalam negeri di samping pajak adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 Tabun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak memberi dampak yang positif terhadap kinerja dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terhadap Kinerja Direktorat Paten.
Kajian pustaka di dapat pengertian bahwa kinerja organisasi sangat dipengaruhi oleh pembiayaan atau dana yang disediakan pemerintah. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebagai instansi pengguna sebagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajaknya, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan operasionalnya sehingga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik secara cepat, tepat dan benar. Penelitian ini, pengertian efektifitas menurut Lubis dan Huseini adalah alat ukur yang mampu memberikan gambaran mengenai keberhasilan organisasi untuk mencapai tujuan dan sasarannya.
Data penelitian meliputi data primer dan data sekunder yang berupa data kuantitaif dan kualitatif, Data sekunder meliputi data dokumen yang telah diolah dan tersedia, yang diperoleh dan bersumber dalam bentuk laporan, dokumen dan informasi di Direktorat Paten. Penelitian menggunakan pendekatan adanya tambahan alokasi biaya operasional dari pengunaan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajaknya melalui Daftar Isian Kegiatan Suplemen. Dengan menggunakan pendekatan Daftar Isian Kegiatan Suplemen penulis berharap dapat mengetahui sejauhmana kinerja Direktorat Paten dapat menyelesaikan tugas pekerjaan permohonan pendaftaran Paten dari rnasyarakat untuk mendapatkan perlindungan hak patennya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada hasil pembahasan yang menggunakan data yang tersedia dan telah diolah, dianalisa secara diskriptif diperoleh kesimpulan bahwa dua tahun terakhir yaitu tahun 2001 dan tahun 2002, dengan adanya tambahan dana Daftar Isian Kegiatan Suplemen menunjukkan peningkatan kinerja Direktorat Paten. Hasil penyelesaian permohonan pendaftaran di Direktorat Paten tahun 2001 meningkat 18,40 %, sedangkan tahun 2002 mengalami kenaikan sebesar 75,82 %, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dialokasikan pada Penerimaan Fungsional Direktorat Paten mempunyai efektifitas terhadap kinerja Direktorat Paten.
Untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditunjang adanya sumber dana keuangan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan operasional sehingga salam melaksanakan tugas pekerjaannya sarana dan prasarana dalam kondisi siap pakai.