Undang-Undang Migas yang baru merupakan sarana atau instrumen untuk antisipasi liberalisasi pengusahaan minyak dan gas telah mendorong Pertamina melakukan pembenahan organisasi melalui serangkaian kegiatan restrukturisasi guna merumuskan dan memutuskan bentuk ideal organisasi bisnis. Dengan menggunakan suatu strategic planning yang dinamakan scenario planning, Pertamina berusaha untuk mengantisipasi faktor yang menghambat pelaksanaan restrukturisasi dengan cara melihat dinamika berdasarkan scenario/kemungkinan dari seluruh aspek usaha dimasa depan dalam kondisi liberalisasi dan persaingan usaha.
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tantangan utama yang dihadapi dalam proses restrukturisasi Pertamina, khususnya dalam memposisikan elemen-elemen bisnisnya dan menganalisis sejauh mana prospek daya saing bisnis tersebut dalam mewujudkan cita-cita menjadi satu perusahaan minyak kelas dunia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif eksploratif Partisipan yang dilibatkan dalam penelitian ini mencakup beberapa pejabat yang berkompeten dalam bidangnya, termasuk didalamnya anggota tim yang ditunjuk sebagai tim restrukturisasi serta beberapa sampel pekerja yang dapat mewakili seluruh pekerja.
Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis matriks pertumbuhan pangsa pasar (BCG growth- share matrix) dan analisis komparatif terhadap faktor kompetensi yang dimiliki. Dari hasil analisa terlihat bahwa tantangan yang dihadapi Pertamina cukup berat seperti tergambar dari posisi masing-masing portofolio usaha, yakni di posisi kuadran kanan bawah untuk portofolio usaha minyak dan gas, di kuadran kiri bawah untuk usaha LNG dan di kuadran kanan atas untuk portofolio usaha bidang hilir. Sedangkan dari hasil analisis komparatif terlihat pula bahwa kompetensi Pertamina masih jauh dibandingkan perusahaan minyak kelas dunia. Hambatan eksternal yang dihadapi utamanya berasal dari kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah sedangkan hambatan internal berupa keterbatasan sumber daya yang dimiliki dan budaya yang cenderung lamban dan birokratis.
Guna mendukung percepatan terwujudnya visi Pertamina, disarankan untuk mendefinisikan kembali peran Pemerintah dalam pengaturan pengusahaan minyak dan gas, memfokuskan usaha pada produk gas khususnya LNG, melakukan sinergi dalam mata rantai nilai energi serta meminimalkan risiko dalam perdagangan energi.