Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fakta keadaan sektor ketenagalistrikan di Indonesia (berdasarkan UU No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan), dimana perencanaan ketenagalistrikan yang sentralistik, bentuk struktur industri monopoli negara yang terintegrasi secara vertikaI telah menghasilkan sektor ketenagalistrikan yang kurang efisien dan kurang transparan. Adapun harapan yang diinginkan adalah adanya restrukturisasi, sehingga sektor ketenagalistrikan di Indonesia menjadi kompetitif dengan adanya kompetisi di sisi pembangkitan dan penjualan sehingga efisiensi, transparansi, harga listrik yang wajar dan peningkatan pelayanan pelanggan dapat terwujud sebagaimana amanat UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan.
Tujuan penelitian ini adalah ekspektasi kinerja usaha penyediaan tenaga listrik setelah diundangkannya UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan; antisipasi yang diperlukan terhadap dampak diundangkannya UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan sehingga kompetisi antar pemain di sisi pembangkitan dan penjualan tenaga listrik seperti yang diharapkan UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dapat memenuhi tujuan efisiensi, transparansi, harga listrik yang wajar dan pelayanan yang semakin baik serta ekspektasi terhadap pemenuhan fungsi dan implementasi Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menurut UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Antisipasi dampak implementasi UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan lebih difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan regulasi bisnis tenaga listrik, yaitu desain dan aturan-aturan pasar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Desain dan aturan pasar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik harus disesuaikan dengan sifat/karakteristik dasar listrik, antara lain imbalances, congestion management, ancillary services, scheduling and dispatch.
Metode pendekatan Structure-Conduct-Performance diterapkan untuk melihat ekspektasi kinerja industri pembangkitan tenaga listrik antara lain:
1. Efisiensi, merupakan efisiensi operasional (static efficiency) yang bersifat short run diperoleh dari dispatch yang dilakukan oleh pengelola sistem tenaga listrik yang menghasilkan optimal mix dengan biaya pembangkitan termurah (least cost) dari berbagai jenis pembangkit dengan masing-masing kapasitasnya untuk memenuhi demand beban,
2. Profitability, di bawah kondisi kompetisi, investasi yang dilakukan oleh perusahaan usaha penyediaan tenaga listrik akan menghasilkan normal rate of return, mengingat harga penyediaan tenaga listrik sama dengan harga marginal cost nya.
3. Progressiveness, atau disebut juga dynamic efficiency yang bersifat long run dicapai melalui mekanisme bidding pada kondisi real time (spot market). Pada kondisi ini, real-time price signal merupakan insentif bagi pembangkit untuk bebas masuk dan keluar (free entry free exit). Jenis pembangkit yang menggunakan teknologi yang lebih efisien tentunya akan dapat leluasa masuk (free entry) menggantikan jenis-jenis pembangkit yang keluar (exit) karena teknologinya relatif lama dengan efisiensi yang rendah.
Ekspektasi terhadap pemenuhan fungsi dan implementasi Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik sebagaimana amanat UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan adalah :
1. Mampu melaksanakan pengaturan dan pengawasan yang ketat sehingga dapat mempertahankan efisiensi koordinasi dan menghilangkan potensi adanya duplikasi fungsi antara pengelola pasar dan pengelola sistem tenaga listrik;
2. Mampu menyusun desain dan aturan-aturan pasar yang menjadikan pengelolaan pasar yang kompetitif dapat berjalan dengan baik (workable competition);
3. Mampu untuk menjamin menumbuhkan mekanisme pasar yang betul-betul menciptakan market clearing yang tidak terdistorsi oleh kebijakan pemerintah;
4. Mampu menyeimbangkan antara fungsinya dalam hal pengawasan dan fungsinya sebagai advokasi persaingan;
5. Mampu bersikap netral;
6. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang doktrin-doktrin persaingan;
Berkaitan dengan hasil penelitian, disampaikan beberapa saran yaitu :
1. Persaingan usaha penyediaan tenaga Iistrik seharusnya dilakukan atas dasar kemauan pasar, bukan dari pemerintah akibat paksaan dari lembaga internasional,
2. Wilayah kompetisi yang layak direkomendasikan adalah merupakan wilayah industri dan/atau konumen besar yang memerlukan produk listrik tegangan tinggi,
3. Potensi terjadinya struktur pasar oligopoli pada industri pembangkitan tenaga listrik harus diimbangi dengan aturan pasar yang secara riiI dapat mewujudkan persaingan berjalan efektif,
4. Oleh karena itu, dalam menyusun desain dan aturan-aturan pasar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik maupun dalam penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan di tingkat operasional/implementasi UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan disarankan untuk mempertimbangkan hal-hal berikut :
a. Transaksi listrik meliputi tiga pasar antara lain energy market (pasar energi) yaitu kWh (kilo Watt jam) listrik yang dibangkitkan, pasar ancillary service (untuk menjaga kualitas tegangan dan frekuensi listrik serta mengantisipasi cadangan pasokan/back-up) serta pasar kapasitas (capacity market) yaitu kapasitas yang dibangkitkan dalam Mega Watt.
b. Penanganan transaksi listrik diberlakukan melalui dua sistem penyelesian (two settlement-scheduling system), yaitu day a head schedule (pelaksanaan lelang atau bidding yang dilakukan selang satu hari sebelum kondisi riil) dan real time dispatch (dispatch yang dilaksanakan oleh pengelola sistem tenaga listrik pada kondisi riil).
c. Pelaksanaan lelang (bidding) pada day a head schedule meliputi penawaran dari perusahaan pembangkitan (meliputi harga dan kapasitas) dan permintaan dari distribusi/konsumen besar (meliputi demand dan price cap). Agar sisi demand (permintaan) dapat responsive terdapat harga maka selayaknya pencatat meter (kWh meter) merupakan pencatat meter pemakaian kWh listrik fungsi harga pasar dalam kondisi real time.
d. Dispatch yang dilakukan oleh pengelola sistem tenaga listrik berdasarkan Locational Based Marginal Pricing (harga marginal berdasarkan lokasi) sehingga penentuan harga listrik di tingkat wholesale akan berbeda di tiap-tiap titik transmisi atau wilayah (non-uniform turn.
e. Penentuan harga berdasarkan kontrak jangka panjang harus berdasarkan transmission congestion contracts (kontrak kemacetan, untuk melindungi atau hedge terjadinya fluktuasi harga diantara beberapa lokasi dalam suatu jaringan transmisi) dan contracts for dfferences (kontrak perbedaan antar harga LBMP dan harga kontrak pada titik pengiriman).
f. Peran Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dalam mewujudkan efisiensi koordinasi dan menghilangkan duplikasi fungsi antara pengelola pasar dan pengelola sistem tenaga listrik sehingga transaction cost dapat diminimalisasi,
g. Penetapan benchmark biaya marginal produksi oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dalam mengantisipasi adanya kolusi antar pemain di pembangkitan tenaga listrik untuk menaikkan harga yang terjadi pada struktur pasar oligopoli.