Sistem pemungutan Pajak Hotel dan Restoran sebelum Tahun 1996 (Perda Nomor 9 Tahun 1977) terdapat dua system yaitu : Official Assessment System dan Self Assessment System. Pada Tahun 1996 yang semula dengan oficcial assessment system diarahkan ke Self Assessment System (Perda Nomor 5 Tahun 1996). Peranan administrasi perpajakan sangat besar dalam system tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan dipatuhi oleh Wajib Pajak. Atas dasar itulah, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan administrasi perpajakan, kepatuhan Wajib Pajak dan pengaruh administrasi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, dengan berpedoman pada teori administrasi dan hukum pajak baik hukum pajak materil maupun formil.
Variabel penelitian terdiri dari variabel bebas dan vaiabel terikat. Vaiabel bebas adalah administrasi perpajakan sedangkan variable terikat adalah kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian dilakukan di 9 Suku Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah deskripsi dan korelasi dengan sampel 115 orang (pegawai) yang bertugas di Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya dan secara langsung melaksanakan pemungutan PHR. Instrumen penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah kuesioner (daftar pertanyaan) yang diajukan kepada responden dengan 70 pertanyaan. Teknik analisis data yang digunakan untuk menganalisis hubungan variable babas dan variable terikat adalah korelasi dengan mengunakan model uji regresi linear, Product Moment dart Pearson dan Uji Parametrik Nilai T (t-test).
Hasil penelitian menunjukan kecenderungan bahwa adminsitrasi perpajakan tergolong balk, sedangkan kepatuhan Wajib Pajak PHR di DKI Jakarta cukup balk. Berdasarkan analisis, yaitu dengan menggunakan analisis statistik bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan memiliki pengaruh positif dan significan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Meskipun demikian ada aspek yang perlu mendapat perhatian bagi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta, yaitu mengenai pelaksaaan otomatisasi komputerisasi pendapatan daerah, karena pelaksaaan otomatisasi komputerisasi pendapatan daerah menunjukan kurang baik, dan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembukuan, tanggapan dari responden 34,78% menyatakan bahwa Wajib Pajak kurang patuh melaksanakan kewajiban pembukuan.
Berdasarkan penelitian tersebut, untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya disarankan kepada Dinas Dipenda Propinsi DKI Jakarta, agar melaksanakan otomatisasi komputerisasi pendapatan daerah khususnya untuk PHR, meningkatkan frekuensi pemeriksaan, melaksanakan penagihan aktif. Untuk menindakianjuti hasil penelitian ini ada baiknya dilakukan penelitian lanjutan dengan pendekatan kualitatif untuk mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan sebagian dari pelaksanaan administrasi perpajakan kurang berjalan dengan baik, serta untuk mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan kewajiban perpajakan kurang dipatuhi oleh Wajib Pajak terutama kewajiban melaksanakan pembukuan.