Kebijakan Otonomi Daerah yang diterapkan oleh Pemerintah dengan mengimplementasikan peran serta Bank Jabar sebagai operator pengumpul hasil tol telah memberikan pengaruh menurunnya kinerja keuangan investor jalan tol.
Permasalahan yang timbul dari pengalihan operator pengumpul tol ke Bank Jabar adalah kerugian hak Hasil Tol yang disebabkan perlambatan cash in flow hasil tol.
Menurunnya kinerja keuangan menyebabkan kesulitan membayar kewajiban sebagai akibat penerimaan tol (cash in flow) yang terganggu dapat diselesaikan melalui Restrukturisasi utang yang bertujuan untuk menunda kewajiban membayar bunga dan mengurangi beban bunga dan pokok sehingga meningkatkan kinerja keuangan dimasa yang akan datang.
Methode penelitian yang dipergunakan adalah dengan methode Deskriptif dan mengevaluasi data-data sekunder yang diperoleh dari Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
PT BangunTjipta Sarana melakukan Restrukturisasi atas utangnya sebesar Rp. 292.584.000,- dalam rangka mengurangi beban cicilan bunga.
Restrukturisasi utang dapat terlaksana karena adanya keterbukaan antara PT Bangun Tjipta Sarana dengan Bank, ditambah adanya keyakinan pihak Bank bahwa utang dapat dibayar oleh PT Bangun Tjipta Sarana berdasarkan Rencana Cash in flow yang diyakini oleh Bank berpedoman dengan perilaku penerimaan tol sebelum masa krisis.
Restrukturisasi utang dilaksanakan dengan cara Rescheduling terhadap pembayaran utang pokok dan penundaan kewajiban pembayaran bunga serta kebijakan pemotongan sebagian bunga. Dengan Restrukturisasi utang PT Bangun Tjipta Sarana untuk sementara bisa mengatasi kesulitan kinerja keuangannya.
Dari hasil penelitian tesis ini menunjukkan indikasi bahwa posisi investor jalan tol saat ini sangat lemah. Sehingga diharapkan tesis ini bisa menjadi sumbangan pemikiran kepada para calon investor dan dapat dikembangkan oleh peneliti tesis lainnya pada masa mendatang.