Posisi tunggakan pajak per Januari 2002 adalah Rp 17,3 Trilyun dan posisi tungggakan pajak pada akhir 2002 adalah Rp 17,4 Trilyun. Besarnya saldo tunggakan tersebut merupakan nilai yang sangat potensial dalam rangka mendukung target penerimaan pajak secara nasional maupun dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Aktivitas-aktivitas penagihan pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi penerbitan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Lelang, Pelaksanaan Pencegahan dan Penyanderaan, Penyelesaian Gugatan dan Sanggahan oleh Wajib Pajak, Hak Mendahulu Negara, Penghapusan Piutang Pajak dan Daluwarsa Penagihan Pajak, serta Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus (Jeopardy collection) memerlukan adanya manajemen penagihan pajak yang baik dan profesional sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana manajemen penagihan pajak yang baik yang seharusnya diterapkan pada Direktorat Jenderal Pajak khususnya bidang penagihan pajak, manajemen sumber daya manusia bidang penagihan (jurusita pajak), model sistem informasi dan pelaporan bidang penagihan pajak, hubungan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi lain, dan bagaimana seharusnya ketentuan perpajakan bidang penagihan pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan metode deskriptif dengan membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan enter fenomena yang diselidiki tentang bagaimana manajemen penagihan pajak yang dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa manajemen penagihan pajak yang baik adalah gabungan kebijakan dan administrasi serta orang-orang (SDM) yang mengadakan pengawasan dan mengambil keputusan yang tepat untuk melaksanakan serangkaian aktivitas penagihan pajak secara baik dan benar serta profesional sesuai ketentuan perpajakan.
Berdasarkan pada kesimpulan tersebut di atas, disarankan agar Direktorat Jenderal Pajak mengaptimalkan pelaksanaan manajemen penagihan yang efektif dan efisien, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional, menyediakan sistem informasi dan pelaporan yang cepat, tepat dan akurat (on time by system/computerize), dan meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait, serta merumuskan dan menerapkan ketentuan perpajakan secara baik dan benar.