Instansi yang berwenang untuk memungut Pajak Daerah di wilayah DKI Jakarta Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Pajak hiburan adalah merupakan salah satu Pajak Daerah yang cukup potensial untuk dapat meningkatkan Penerimaan Asli Daerah, namun dilihat dari perkembangan penerimaannya Pajak Hiburan belum dicapai secara optimal, sehingga masih perlu diadakan intensifikasi pemungutan Pajak Hiburan.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut di atas, maka pokok masalah yang akan diteliti berkaitan dengan bagaimana penerapan system pemungutan Pajak Hiburan di Propinsi DKI Jakarta dan apa saja faktorfaktor yang terkait dalam penerapan sistem pemungutan Pajak Hiburan.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dimana dalam data primer diperoleh langsung dari objek yang akan diteliti yaitu pejabat dari Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Barat melalui wawancara secara langsung. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah, Biro Pusat Statistik dan dari hasil mempelajari buku-buku ilmiah, artikel, peraturan perundang-undangan serta literatur dengan tujuan untuk memperoleh data yang berhubungan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian, didapat suatu kesimpulan bahwa penerapan sistem pemungutan Pajak Hiburan di Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Barat belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini disebabkan selain kurangnya petugas juga adanya ketidakjelasan tugas dan pembagian kewenangan antara Balai Dinas Pendapatan Daerah, Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya, dan Seksi Dinas Pendapatan Daerah Kecarnatan, akibat dari kurangnya sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur pembagian kewenangan tersebut.
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan bagi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Barat untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak yang optimal.