Tesis ini pada dasarnya mengkaji bagaimana perubahan identitas orang Tionghoa di Jakarta dilihat dari penggunaan nama marga. Dalam hal ini fokus penelitian penulis adalah penggunaan nama marga di kalangan masyarakat Tionghoa di Jakarta sebagai suatu identitas , perubahannya yang disebabkan oleh peraturan pemerintah, fungsinya bagi masyarakat Tionghoa dan jenis jenis identitas yang terdapat dalam masyarakat Tionghoa di Jakarta berdasarkan penggunaan nama marga.
Dalam mengkaji masalah ini penulis menggunakan teori interaksionis yang menitikberatkan pada pandangan bahwa manusia adalah produk dari proses interaksi sosial. Pemilihan pada teori ini adalah didasarkan pada asumsi bahwa dalam teori interaksionis ini terdapat simbol-simbol dalam identitas kesukubangsaan yang salah satu di antaranya adalah nama marga. Di dunia saat ini nama marga digunakan sebagai salah satu simbol dari identitas kesukubangsaan.
Pengkajian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode etnografi, yang memusatkan perhatian pada penggunaan nama marga di kalangan masyarakat Tionghoa sebagai suatu identitas. Metode pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan, wawancara mendalam, dan penggunaan literatur yang relevan.
Hasil penelitian yang penulis lakukan pada orang Tionghoa di Jakarta dari berbagai macam marga memperlihatkan bahwa mereka tetap menggunakan nama marga sebagai suatu identitas karena nama marga merupakan warisan leluhur yang digunakan dalam lingkup terbatas dan juga dalam interaksinya dengan sesama orang Tionghoa meskipun pada masa Orde Baru penggunaan nama marga. dan juga nama Tionghoa dilarang oleh pemerintah. Dalam mempertahankan penggunaan nama marga Tionghoa, orang Tionghoa juga tidak menolak untuk mengubah nama Tionghoanya menjadi nama Indonesia karena peraturan pemerintah.
Dengan cara yang tidak berbenturan langsung dengan pemerintah ataupun dengan orang-orang non-Tionghoa, orang Tionghoa berupaya mempertahankan nama marga dengan melakukan. resistensi pasif. Yang dimaksud dengan resistensi pasif adalah suatu penolakan untuk menyerah pada lingkungan yang berubah, kekuasaan, pemaksaan atau kekerasan tanpa memperlihatkan perlawanan (secara lisan atau lainnya) terhadap orang yang melakukan pemaksaan tersebut atau lingkungan yang berubah. (Horace B & English, 1958 : 460). Orang Tionghoa menolak untuk menyerah pada suatu keadaan yang berubah dan juga berbagai peraturan yang bersifat diskriminatif yang diterapkan pemerintah kepada golongan ini. Mereka tetap berupaya untuk mempertahankan nama marga karena nama marga merupakan suatu warisan dari leluhur yang harus dipertahankan. Namun juga tidak memperlihatkan perlawanan baik secara lisan atau lainnya.
Dengan seperangkat pengetahuan atau set of knowledge yang dimiliki orang Tionghoa akan konsep datong yang berarti satu dunia atau universal harmony dan juga konsep chuantong yang berarti tradisi sangat membantu orang-orangTionghoa berkompromi dan menggunakan kebijaksanaan yang praktis dalam memecahkan kesulitan yang mereka hadapi. Hal ini juga merupakan strategi adaptasi yang dilakukan oleh orang Tionghoa untuk mempertahankan budayanya dalam hal ini nama marganya.