Masalah keadilan bagi wajib pajak dalam sistem perpajakan yang baik adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi. Tetapi untuk tercapainya keadilan tersebut akan berhadapan dengan kepentingan pemerintah yaitu kecukupan penerimaan. Tarik menarik antara dua kepentingan tersebut mewarnai kebijakan perpajakan tentang penetapan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu suatu biaya hidup minimum untuk diri wajib pajak dan anggota keluarga wajib pajak.
Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah ukuran apa yang sebaiknya digunakan untuk penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak, sehingga Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah suatu jumlah standar minimum yang diperlukan untuk biaya hidup wajib pajak dan keluarganya, agar wajib pajak dan keluarganya dapat mencari penghasilan yang dapat dikenakan pajak.
Metode penelitian dilakukan berdasarkan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitan deskriptif analistis, dengan metode pengumpulan data dilakukan melalui penelitian dokumen yang terkait dan data lapangan dengan cara wawancara. Sesudah menguraikan data-data yang diperoleh dari penelitian kemudian mengadakan analisis sehingga dapat ditarik kesimpulan dan memberikan saran yang dianggap perlu.
Kebijakan perpajakan tentang besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku sekarang ini tidak didasarkan pada kriteria yang jelas dan penentuan jangka waktu penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak juga tidak didasarkan pada ukuran yang objektif. Menetapkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sama pada semua daerah tidak tepat karena tidak memperhitungkan perbedaan biaya kebutuhan hidup minimum di masing-masing daerah. Kebijakan tentang penghasilan sampai dengan upah minimum Propinsi ditanggung pemerintah tidak sesuai dengan maksud semula yaitu melindungi golongan wajib pajak tertentu dan hal tersebut memberi ketidak adilan bagi golongan wajib pajak yang lain.
Dari hasil penelitian, disarankan seyogyanya pemerintah menetapkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak didasarkan pada kebutuhan hidup minimum yang besarnya berbeda pada setiap daerah dan pemerintah membuat aturan yang objektif agar dapat dijadikan patokan tentang waktu perubahan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Aturan yang berpihak pada golongan wajib pajak tertentu disarankan untuk dihapuskan karena tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang lain.