Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan sumber potensi perpajakan yang penting dalam suatu sistem perpajakan, karena Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pelaku utama dalam sistem perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, cara Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus) mengelola potensi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam usahanya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan seharusnya menjadi perhatian utama dalam membuat suatu kebijakan perpajakan.
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk memberikan uraian dan membahas masalah PTKP untuk dapat ditetapkan jumlahnya yang sesuai dengan keadilan dan memberikan saran-saran berkenaan dengan upaya-upaya yang dapat dilakukan agar penerapan PTKP lebih sesuai dengan tujuan pemberiannya.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, yaitu dengan membaca pendapat para ahli ekonomi dan perpajakan, serta studi lapangan melalui wawancara dengan pejabat-pejabat yang terkait di Badan Pusat Statistik dan Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi.
Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi dan perpajakan, dalam penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak Orang Pribadi, ada bagian dari penghasilan kena pajak tersebut yang tidak boleh dikenakan pajak, atau biasa disebut sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak sebagai sarana agar Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memenuhi kebutuhan hidup minimumnya.
Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pemberian PTKP yang ditentukan oleh pemerintah saat ini, belum dapat memenuhi tujuan pemberiannya. Besarnya PTKP yang diberikan saat ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum Wajib Pajak Orang Pribadi. Meskipun cara penghitungan besarnya PTKP sudah memasukkan faktor harga-harga kebutuhan pokok dan faktor inflasi, namun pada kenyataannya, jangka waktu perubahan besarnya PTKP tidak dapat mengikuti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan tingkat inflasi karena lamanya jangka waktu perubahan itu. Selain itu PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak Orang Pribadi juga terbatas untuk anggota keluarga sedarah dan semenda paling banyak 3 orang dan jumlahnya hanya 50% dari PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi itu sendiri. Selain itu penerapan PTKP dalam sistem perpajakan Indonesia belum memberikan keadilan bagi Wajib Pajak, baik Keadilan Horisontal maupun Keadilan Vertikal.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka diberikan saran bahwa besarnya PTKP harus sama dengan besarnya Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Penentuan besarnya PTKP harus dilakukan secara lebih terpadu antara Direktorat Jenderal Pajak dan Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi agar penentuan PTKP dapat Iebih transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.