Partisipasi perempuan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dalam kenyataannya mengalami kendala sebagai salah satu dampak dari adanya distorsi pembangunan yang hanya mementingkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini terutama terjadi dalam perencanaan atau pengambilan keputusan yang ditunjukkan dengan rendahnya keterwakilan perempuan secara kualitas maupun kuantitas dalam institusi atau lembaga publik dari pusat sampai ketingkat lokal, terutama untuk tujuan memformulasikan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Akibatnya, persoalan-persoalan sensitif pada isu perempuan seperti kekerasan negara, kesehatan reproduksi, rendahnya tingkat pendidikan, pelecehan seksual, gizi anak kurang menjadi prioritas disamping dimensi kemanusiaan perempuan, hak-haknya sebagai manusia khususnya dalam mengemukakan pandangan akan suatu masalah atau program pembangunan dari sudut pandang perempuan, yang harus dihargai seringkali ditempatkan diwilayah sekunder.
Forum warga yang keberadaanya sebagai respon terhadap UU No. tahun 1999 terutama berkaitan dengan otonomi dan desentralisasi, diharapkan dapat mengakomodasi berbagai elemen masyarakat, perempuan dan laki-laki untuk ikut serta dalam mempengaruhi kebijakan lokal yang berdampak pada kehidupan mereka. Untuk itu penelitian ini diarahkan untuk melihat bagaimana partisipasi perempuan terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan melalui Forum Komunikasi (Forkom) RT, RW di Kel. Palmerah dan faktor apa saja yang menjadi pendorong dan penghambat partisipasi perempuan didalamnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pemilihan informan adalah purposif sesuai dengan tujuan penelitian dimana informan utama sebagai unit analisa adalah 5 orang perempuan yang rutin hadir dalam Forkom yang dibandingkan dengan jawaban anggota Forkom laki-laki. Informasi diperoleh melalui wawancara mendalam yang didukung oleh observasi dan dokumentasi.
Konsep utama yang digunakan adalah konsep partisipasi yang dikemukakan oleh Nunnenkamp (didukung oleh Ife) yaitu partisipasi masyarakat sebagai suatu proses dimana orang ikut dalam suatu kegiatan dan ikut mempengaruhi dan mempertajam keputusan yang berdampak pada hidup mereka, dan dalam konteks perencanaan dan pelaksanaan kegiatan maka dikaitkan dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang partisipatif. Konsep partisipasi tidak dapat dipisahkan dengan konsep pemberdayaan (Ife didukung oleh Chambers dan beberapa ahli lain) dimana konsep partisipasi disini dalam hubungan dengan power dan disempowered atau powerlessness. Dan karena dibatasi pada partisipasi perempuan maka partisipasi dikaitkan juga dengan konsep jender yang dikemukakan oleh Lycette dan Narayan yaitu gender division of labor (pembagian keda berdasarkan jender) yang kurang menguntungkan perempuan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya perempuan terlibat dalam pereneanaan dan pelaksanaan kegiatan melalui Forkom, namun berbeda dengan laki-laki, dimana partisipasi perempuan ini terbatas yaitu tidak terlibat pada beberapatahap yang menentukan seperti penentuan prioritas masalah dan penentuan tim pelaksana. Sedangkan faktor pendorong terutama dari perempuan sendiri yaitu rasa suka dan didukung oleh keluarga dan Forkom. Sedangkan faktor penghambatnya antara lain kurangnya keberanian dan kurangnya dukungan dari forkom sendiri.
Analisa hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perencanaan dan pelaksanaan dalam Forkom belum partisipatif karena tidak melibatkan perempuan dalam setiap tahapannya, dimana tahapan yang menentukan tersebut didominasi oleh laki-laki dan elite, sehingga partisipasi perempuan masuk dalam kategori partisipasi pasif yaitu hanya mengikuti atau melaksanakan apa yang ditugaskan pada mereka. Sedangkan faktor pendorong partisipasi perempuan adalah karena adanya kemauan, kemampuan, kesempatan dan adanya dukungan terhadap keterlibatan perempuan dan faktor penghambat partisipasi perempuan adalah karena kurang adanya kemauan, kemampuan dan kesempatan bagi perempuan yang disebabkan antara lain oleh adanya gender division of labor yang telah terinternalisasi dalam diri perempuan dan laki-laki, selanjutnya menimbulkan pembakuan peran dan dominasi peran laki-laki dalam Forkom dan dominasi alit sebagai pemilik kekuasaan (power) dalam Forkom yang juga ikut membatasi kesempatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan analisa temuan lapangan disaran pada kelompok perempuan untuk mengadakan kegiatan yang dapat memotivasi dan meningkatkan kemampuannya untuk terlibat dalam pengambilan keputusan melalui sejumlah pelatihan dan pemberian pengetahuan, disamping memperbaiki kinerja Forkom agar dapat menjadi wadah pembelajaran partisipasi warga dan pemerintah tanpa pembedaan perempuan dan laki-laki, yang dilakukan dengan bekerja sama dengan CO (Community organizer) dan NGO yang bergerak dibidang pemberdayaan perempuan maupun organisasi civil society.