Kontrak Production Sharing adalah merupakan suatu kontrak kerjasama Pertamina dengan para investor dalam dan luar negeri dalam bidang minyak dan gas bumi dengan sasaran optimasi pendapatan negara. Ketentuan perpajakan dalam Kontrak Production Sharing selain tunduk pada Undang-undang Pajak Domestik, seperti : Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti, beserta peraturan pelengkap lainnya, seperti: Peraturan Pemerintah, SK Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak). Kontrak kerjasama tersebut kenyataanya perlu dicermati mengingat ada ketentuan dari Persetujuan Penghindaran Pajak Barganda (Tax Treaty) negara mitra tertentu maupun ketentuan pada Undang-undang Pajak Penghasilan yang dapat mempengaruhi penerimaan negara dari kontrak kerjasama Pertamina dengan investor tersebut.
Dalam kehidupan bernegara Indonesia pada dasarnya mengakui primat hukum antar negara, karenanya dalam hal kontraktor KPS dari negara mitra perjanjian tertentu menuntut penurunan tarif atas "branch profit taxation" berdasarkan Tax Treaty diterapkan dalam kontrak kerjasama tersebut, secara hukum hal itu dapat dibenarkan. Demikian pula dengan kontraktor dalam negeri, ada ketentuan pada Undang-undang Pajak Penghasilan yang menegaskan, bahwa penghasilan yang bersumber dari dividen yang diterima/diperoleh badan usaha yang kepemilikannya atas saham dan didirikan serta berkedudukan di Indonesia, dividen tersebut bukan merupakan obyek pajak (penghasilan). Akibat ketentuan tersebut penerimaan negara pada akhirnya cenderung akan menurun.
Agar bagian yang merupakan hak Pemerintah tidak berkurang, sebaiknya dalam Tax Treaty dengan negara mitra, baik yang akan datang maupun pada negara mitra tertentu (renegosiasi) secara tegas mencantumkan ketentuan, bahwa ketentuan yang ada dalam Tax Treaty tidak mempengaruhi ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, atau dalam setiap kontrak dengan Kontraktor memasukkan klausul, bahwa jumlah bagian yang menjadi hak Pemerintah tidak dapat dipengaruhi ketentuan berdasarkan Tax Treaty ataupun ketentuan lain.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian deskriptif, yaitu berupa expost survey dengan memecahkan permasalahan yang ada pada aplikasi perpajakan pada KPS bidang minyak dan gas bumi dengan teori perpajakan yang ada. Sumber datanya diperoleh dari Laporan BPPKA-Partamina, dari beberapa KPS tertentu yang ada di Jakarta serta teknik pengumpulan datanya melalui teknik kepustakaan, wawancara dan observasi langsung pada KPS minyak dan gas bumi tertentu.