Kesetiakawanan sosial adalah kemampuan untuk menempatkan diri dalam keadaan dan kesulitan pihak lain atau dengan kata lain memperdulikan orang lain dengan masing-masing pihak atau perorangan itu bukan bersikap mentang-mentang atau menang sendiri.
Berdasarkan hal itu, maka apabila nilai-nilai kesetiakawanan sosial dapat dihayati dan diaplikasikan secara nyata ke kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam kesehariannya oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sudah sewajarnya kecemburuan sosial yang selama ini senantiasa menjadi ancaman, sebagai akibat dari ketidakmerataan hasil pembangunan akan dapat ditekan.
Namun, realitas yang terjadi dalam tingkat kepedulian dan kesetiakawanan sosial yang diharapkan, masih jauh dari apa yang dicita-citakan. Oleh karena itu, kesenjangan antara si kaya dan si miskin kian tajam saja. Bahkan, terjadi kecemburuan sosial yang diakibatkan oleh rasa saling curiga satu sama lainnya. Sehingga, pada gilirannya dapat memicu terjadinya konflik yang berbuntut "SARA" dan kepentingan lainnya.
Kejadian itu, dari kacamata ketahanan nasional cenderung berdampak sangat tidak menguntungkan. Sebab, dapat mengakibatkan terjadinya perpecahan dan disintegrasi nasional. Mengingat, ketahanan nasional sendiri adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional melalui interaksi gatra alamiah dan gatra sosial, yang secara hierarkhi berurutan, dibawah kendali gatra politik, gatra ideologi, dan pengetrapan pendekatan jamak kesejahteraan, keamanan, demokrasi, dan kultural dalam memajukan kesejahteraan bangsa, dan mengatasi ATHG, baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dengan mengacu kepada ketahanan nasional itu, apabila kesetiakawanan sosial diantara sesama bangsa Indonesia saja tidak dapat diciptakan, baik itu melalui proses asimiliasi, akulturasi, dan interaksi sosial yang kondusif maupun norma yang berlaku, maka secara laten hal itu akan menjadi potensi yang mengancam integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa. Dengan kata lain akan berdampak negatif terhadap ketahanan nasional. Oleh sebab itu, agar potensi negatif yang mengancam tidak menjadi efektif. Sewajarnya, hasil simpulan penelitian ini diantisipasi dengan pencarian solusi yang tepat.