Kenyataan akibat dari keberhasilan pembangunan nasional telah meningkatkan kesadaran, pesahauan dan penghayatan bidang perpajakan yang tenjangkau segenap lapisan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan menyebabkan jumlah pembayar pajak baik secara kwalitas dan kwantitas terus bertambah. Meningkatnya penahaaan akan hak dan kewajiban dari wajib pajak, dipihak lain menimbulkan terjadinya sangketa pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat mudah dan sederhana.
Oleh karena itu perlu penelitian tentang penyebab utama timbulnya sengketa pajak, apakah kesalahan aparat perpajakan dalam melaksanakan peraturan perundang-undanpan pajak atanpun adanya peningkatan peas hanan wajib pajak. Tujuan dari penelitian yang dilakukan yaitu untuk mengetahui masalah-masalah wajib pajak sampai mengajukan keberatan dan mengkaji fakta-fakta yang mempengaruhi keberatan ditinjau dari aspek kebijaksanaan perpajakan, hukum perpajakan dan administrasi perpajakan.
Juga akan dilihat fungsi dan peranan lembaga keberatan dimasa yang akan datang dimana volume pengajuan keberatan main bertambah tentunya pelayanan ditingkatkan untuk penyelesaian tepat waktu. Sudah saatnya Seksi Penagihan Suku Dinas dan Unit Pelayanan PKB I BBNKB diberikan wewenang untuk memproses keberatan pajak daerah pada masa akan datang mengingat azas desentralisasi dan kemudahan pelayanan. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kasus ( case study ) yang bersifat deskriptif dan dengan teknik wawancara terhadap wajib pajak, pejabat Dipenda.
Hasil analisa yang ditemukan timbulnya atau terjadinya keberatan pajak daerah lebih diakibatkan oleh sikap wajib pajak yang tertutup untuk menghindar dari kewajiban dan tidak melaksanakan peraturan daerah dengan baik. Perlunya melakukan revisi terhadap ketentuan pembayaran pajak reklame dengan menerbitkan nota perhitungan terlebih dahulu sebelum SKUM diterbitkan, dan penyamaan tarif pajak Hotel dan Restaurant dengan pajak penjualan untuk mencegah wajib pajak mencari tarif yang lebih rendah beserta hal yang lain-lain berkaitan dengan kegiatan pertimbangan keberatan pajak daerah.
Kemudian disampaikan saran sebagai pemecahan masalah yang diharapkan akan berguna bagi Dipenda DKI Jakarta dan Program Study Ilmu Administrasi kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan dan masyarakat pembacanya.