Mengenai pajak di negara hukum segala sesuatu harus ditetapkan dalam Undang-Undang. Di negara kita mengenai pajak terdapat pada pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan penjelasannya, bahwa pengenaan dan pemungutan pajak, untuk keperluan negara hanya boleh terjadi melalui Undang-Undang.
Jelas sekali bahwa pembangunan memerlukan dana yang besar dari masyarakat ditarik pajaknya sebagai wajib pajak sebagai dana tambahan pembangunan, untuk pengeluaran berupa berupa belanja rutin dan pengeluaran atau belanja negara pembangunan. Dengan adanya pajak maka masyarakat diharapkan sadar akan kewajibannya terhadap negara untuk ikut serta dalam mensukseskan pembangunan secara tidak langsung dengan cara membayar pajak terutang.
Permasalahan masih kecilnya kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika dilihat dari APBD yang telah ditetapkan dari tahun ke tahun. Dan penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (MOP) masih banyak/tidak sepenuhnya didasari dari nilai pasar, tata ruang pemerintah daerah, dan pemilihan jalur bisnis dan pemukiman, dan lain sebagainya.
Banyak diketemukan MOP belum mencerminkan harga?nilai pasar properti yang mengakibatkan penerimaan daerah dari PBB belum maksimal. PBB hendaknya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan masyarakat, agar pelaksanaannya nanti dapat terselesaikan dengan baik. Aparat pajak dapat melakukan pendekatan dan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka mengerti arti peranan pajak untuk membangun daerahnya.