ABSTRAKDi wilayah RT 07 RW 02 Kelurahan Rawabadak Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara terdapat masyarakat miskin. Mereka terdiri dari individu dan keluarga yang merupakan sebuah masyarakat miskin yang hidup di permukiman kumuh yang status permukimannya liar dan belum pasti kelestariannya. Asal suku bangsa mereka terdiri dari beberapa suku bangsa yang ada di Indonesia. Mereka merupakan pendatang yang datang dari beberapa daerah yang ada di Indonesia dan keberadaan mereka hanya ketahui oleh RT, RW dan kelurahan setempat namun mereka tidak diakui sebagai warga dari RT, RW dan Kelurahan setempat.
Tingkat pendidikan mereka sebagian besar hanya sampai Sekolah Dasar, bahkan ada yang tidak pernah sekolah, Mata pencaharian mereka sebagian besar diperoleh dari sektor informal dengan penghasilan yang sangat kecil untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Agama yang dianut oleh masyarakat miskin di permukiman kumuh ini sebagian besar beragama islam dan sebagian kecil beragama kristen protestan. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia. Ada juga bahasa-bahasa daerah asalnya yang digunakan oleh mereka. Selain itu lingkungan tempat mereka tinggal merupakan permukiman kumuh, semerawut, dengan fasilitas umum yang sangat tidak memadai.
Dengan keadaaan seperti tersebut diatas seharusnya potensi konflik yang ada dalam kehidupan masyarakat miskin di permukiman kumuh ini adalah sangat besar, namun kenyataannya mereka dapat hidup bersama dengan aman, tertib dan teratur.
Corak keteraturan sosial dalam kehidupan masyarakat miskin di permukiman kumuh ini terjadi karena adanya keteraturan sosial yang diwujudkan oleh Bapak Bambang, Bapak Aming dan Bapak Yudi. Corak keteraturan sosial tersebut terwujud karena adanya pedoman-pedoman yang ada dalam keteraturan sosial yang berlaku dan diikuti oleh masyarakat miskin di permukiman kumuh ini dan corak keteraturan sosial tersebut terjadi karena dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat miskin di permukiman kumuh ini.