Dilakukan kajian terhadap perikatan kerja antara dokter spesialis karyawan tidak tetap dan Rumah Sakit Bhakti Yudha Depok untuk mendapatkan jawaban terhadap pertanyaan (a) apakah perikatan kerja yang dikehendaki oleh para pihak adalah perjanjian kerja atau bukan perjanjian kerja, (b) apakah para dokter spesialis memahami ketentuan dalam perikatan kerja, dan (c) bagaimanakah model perikatan kerja yang merupakan pengembangan perjanjian kerja yang telah ada.
Dengan menggunakan metoda penelitian kualitatif, dilakukan wawancara terhadap 17 orang informan. Informan dokter spesialis terdiri dari 13 orang dari berbagai keahlian, informan dari pihak manajemen rumahsakit terdiri dari 4 orang. Dilakukan juga wawancara pada seorang praktisi perumahsakitan dan seorang praktisi hukum kesehatan. Beberapa pakar berpendapat sampai saat ini belum ada bentuk baku perikatan antara dokter dan rumahsakit, yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum. Terdapat perbedaan antara perjanjian dan perjanjian kerja. Perjanjian terwujud dari kesepakatan dua pihak untuk mengikatkan diri, sedangkan perjanjian kerja mengacu pada hubungan atasan - bawahan yang diatur dalam hukum perburuhan.
Dari hasil kajian diketahui bahwa perikatan yang diharapkan adalah berupa suatu perjanjian dan bukan perjanjian kerja seperti yang ada saat ini. Diketahui pula bahwa para dokter spesialis tidak memahami mengenai ketentuan kontrak, hak dan kewajiban mereka, dan tidak menaruh perhatian mengenai masalah perjanjian dengan rumah sakit. Hasil kajian terhadap kesepakatan para pihak, perjanjian, dan perjanjian kerja sebagai suatu perikatan seianjutnya menghasilkan alternatif perikatan berbentuk kontrak sebagai pengembangan perikatan kerja yang ada, dan kesepakatan para pihak.
Study on Legal Binding Between Non-Organic Specialist Doctors and Bhakti Yudha HospitalA study on work legal binding non-organic specialist doctors with Bhakti Yudha Hospital was designed to answer the following research questions :
What is the format of the work legal binding they prefer ? Do they really have a deep understanding on the content of the agreement ? How to design another work agreement which is more aspired to the doctors as well as to the hospital.
Data was gathered by interviewing 17 informants, consisting of 13 specialist doctors working at Bhakti Yudha Hospital and 4 management staff of the hospital. To get further insight, interviews were also conducted to an expert in health law and professional in hospital administration.
Experts on hospital administration in Indonesia agree that there is no standard format yet binding the medical doctors and hospital. There is substantial differences between contract and work agreement. Contract is defined as a commitment of the working parties involved to bind each other to pursue a certain goal, work agreement is defined as a written agreement between a superior and a subordinate subject to labor law. It was revealed that the doctors mostly preferred contract instead of work agreement. However, they confessed if being unaware on the content of the agreement, notably on the right and obligations they owe. The result showed the doctors did not care a lot about the work agreement they had signed with the hospital.
Beyond contract and work agreement as legal binding, an alternative bond between the parties was explored. Whatever the format or modality of the contract is, it should primarily meet expectation on both sides.