Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak terhadap konsumsi BBM bagi kendaraan bermotor yang pertama kali diberlakukan sejalan dengan implementasi UU 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakang pemberlakukan pajak ini adalah dalam rangka mengantisipasi hilangnya penerimaan daerah sebagai akibat dari penghapusan beberapa jenis pajak daerah. Dengan demikian meskipun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor termasuk jenis pajak Pigouvian, namun yang lebih menonjol adalah perannya sebagal fungsi budgetair.
Dalam pembahasan penulis menggunakan pendekatan deskriptip analitis yang atas dasar analisis APBD Propinsi DKI Jakarta terutama yang menyangkut Pendapatan Asli Daerah dan mencoba mencari jawaban atas dasar pertanyaan pokok : bagaimana dampak implementasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Propinsi DKI Jakarta ?
Teknik pengumpulan data primer adalah melalui wawancara mendalam terhadap beberapa key informan pejabat dan staf di lingkungan Sub Dinas Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Sedangkan untuk memperoleh data sekunder melalui studi kepustakaan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan pendekatan single program before-after (single interrupted time series) dimana analisis implementasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan terhadap dampak kebijakan dengan membandingkan antara kondisi sebelum dan sesudah kebijakan diberlakukan. Mengacu pada permasalahan, maka penulis akan menganalisis kemampuan keuangan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta sebelum dan sesudah UU 18/1997 dan UU 34/2000 diimplementasikan. Analisis data selanjutnya dilakukan secara kualitatif, baik berdasarkan data primer basil wawancara (in depth interview) yang berupa temuan-temuan di lapangan sebagai hasil wawancara maupun data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, dokumen, dan laporan.
Dari hasil analisis, meskipun deregulasi perpajakan daerah melalui implementasi UU 18/1997 dan UU 34/2000 tidak mampu meningkatkan kemampuan keuangan Propinsi DKI Jakarta dan malahan memperbesar ketergantungan Propinsi DKI Jakarta terhadap Pusat, namun implementasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Propinsi DKI Jakarta sangat efektif berperan sebagai substitusi terhadap hilangnya beberapa jenis pajak daerah. Hanya saja dalam proses administrasi pemungutan dan pembagian pajak bahan bakar kendaraan bermotor masih menghadapi kendala yaitu terlambatnya proses pencairan.