Prosedur pemasangan reklame yang lama menemui banyak kendala dalam pelasksanaanya, karena prosedurnya suiit dan panjang sehingga penyelesaiannya memerlukan waktu yang lama. Untuk mengatasi hal itu Pemerintah daerah melakukan penyederhanaan prosedur pemasangan reklame, dengan tujuan utama penerimaan Pajak Reklame dapat dicapai seoptimal mungkin.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyenderhaan prosedur pemasangan reklame. dan untuk mengetahui penerimaan Pajak Reklame di Jakarta Utara setelah adanya prosedur baru tersebut.
Pembahasan dilakukan dengan pendekatan ilmu administrasi khususnya melalui penyederhanaan prosedur pemberian izin pemasangan reklame, dibidang penatausahaan dan pelayanan terhadap hak dan kewajiban wajib pajak, dalam rangka reformasi pajak daerah, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak reklame di Jakarta Utara.
Penelitian yang dilakukan di Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Utara menggunakan metode deskriptif. Data dalam penelitian ini berupa data skunder dan data primer dengan penelitian literatur dan penelitian lapangan yang berupa observasi dan wawancara, sedangkan teknik analisis data menggunakan perhitungan statistik dengan metode trend linier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijaksanaan Pemerintah Daerah untuk menyederhanakan prosedur pemasangan reklame tersebut menghasilkan hal sebagai berikut:
1. Hambatan pada prosedur sebagaimana diatur dalam keputusan gubernur nomor 37 tahun 2000 dapat diatasi, sehingga prosedur menjadi lebih mudah dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat.
2. Penyederhanaan prosedur pemasangan reklame yang baru sebagaimana diatur dalam Keputusan gubernur Nomor 127 tahun 2001, adalah merupakan suatu alternatif pemecahan masalah yang hasilnya sangat efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak Reklame di Jakarta Utara.
3. Hambatan utama pada prosedur lama yang disebabkan karena belum mampunya Suku Dinas Tata Kota untuk menyelesaikan prosedur dengan waktu yang sesuai dengan ketentuan, dapat diatasi dengan menghilangkan peran Suku Dinas Tata Kota dalam rangkaian prosedur pemasangan reklame.
4. Dengan dilaksanakannya penyerderhanaan prosedur pemasangan reklame tersebut, penerimaan Pajak Reklame tahun 2002 di Jakarta Utara mengalami peningkatan yang tinggi yaitu sebesar 74 % bila dibandingkan dengan penerimaan tahun 2001.
5. Tidak stabilnya peningkatan penerimaan antara tahun 1996/1997 sampai dengan tahun 2002, menghasilkan standar deviasi yang tinggi berdasarkan perhitungan statistik dengan metoe trend linier dan mengakibatkan sangat besarnya range antara kurva optimis dan kurva pesimis, sehingga akan mempersulit dalam menentukan rencana penerimaan Pajak Reklame yang akurat untuk tahun berikutnya.
Selanjutnya rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah :
1. Suku Dinas Tata Kota sebagai pelaksana fungsi regulair dibidang ketatakotaan harus tetap dilibatkan pada prosedur pemasangan reklame.
2. Menyederhanakan prosedur yang berlaku secara intern di Suku Dinas Tata Kota yang menghambat kelancaran dalam penyelesaian prosedur.
3. Meningkatkan koordinasi antar Sudin Dipenda dengan Suku Dinas Tata Kota dan menunjuk koordinatornya.
4. Pemerintah Daerah harus konsisten dalam menerapkan peraturan, agar ada kepastian hukum, adil dan tidak merugikan masyarakat pemasang reklame.