Perkembangan jumlah kendaraan bermotor di Propinsi DKI Jakarta memberikan peluang yang besarbagi peningkatan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemanfaatan peluang peningkatan penerimaan PKB tersebut memerlukan sistem adminitrasi pemungutan yang baik sehingga seluruh kendaraan bermotor dapat terjaring.
Sistem administrasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini dilakukan dalam Kantor Bersama SAMSAT, yang secara terus menerus disesuaikan dengan perkembangan keadaan yang dapat menjaring seluruh objek pajak. Hal ini tentunya didasarkan pertimbangan bahwa pemungutan PKB dikaitkan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan pemungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (S WDKLLJ).
Guna memperoleh informasi berkaitan dengan pelaksanaan dan efektivitas sistem adminitrasi tersebut telah dilakukan penelitian lapangan di 5 Kantor Bersama SAMSAT di Propinsi DKI Jakarta. Informasi-informasi yang diperoleh dari lapangan dianalisis sesuai dengan teori-teori perpajakan dengan metode analisa rasio dan deskriptif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa secara umum pemungutan PKB di Propinsi DKI Jakarta cukup efektif, walaupun beberapa peraturan pelaksanaan pemungutan PKB saling bertentangan dan juga belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SAMSAT dan bahkan ketentuan yang diatur dalam SAMSAT belum sepenuhnya dilaksanakan.
Untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan administrasi pemungutan, ketentuan-ketentuan yang mengatur PKB dalam Perda maupun peraturan pelaksanaanya perlu diselaraskan dan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SAMSAT.
Fungsi pendataan dan pendaftaran perlu lebih diefektifkan tidak hanya bersifat menunggu kesediaan masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya, tetapi juga harus dilakukan upaya-upaya yang lebih aktif guna memaksa setiap pemilik/pengguna kendaraan mendaftarkan kendaraannya.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dapat diterbitkan secara otomatis terhadap kendaraan-kendaraan yang telah berakhir pajaknya sehingga fungsi penagihan dapat dilaksanakan dan mempunyai dasar penagihan yang kuat.