Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta memerlukan sumber dana yang masuk ke Kas Daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan utama sebagai andalan dalam membiayai pengeluaran-pengeluaran dalam menyelenggarakan roda pemerintahan Daerah. Pajak Kendaraan Motor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang cukup potensial dalam pemasukan uang/sumber dana ke Kas Daerah.
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan sumber penerimaan daerah, apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hutang/tunggakan pajak terjadi kurang tertibnya administrasi PKB, serta fiskus/petugas pajak tidak aktif terhadap wajib pajak yang tidak melaporlmembayar hutang pajaknya dan tidak diterapkan SKPD Kendaraan Bermotor.
Pencairan tunggakan pajak kendaraan bermotor mengacu pada Undangundang Nomor 17 tanun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, serta ketentuan yang berlaku tentang penagihan pajak PKB.
Dalam praktiknya pelaksanaan pencairan tunggakan pajak kendaraan bermotor banyak mengalami hambatan, disebabkan tidak tertibnya administrasi PKB dan faktor yang menyebabkan terjadinya tunggakan tersebut, diataranya kurang aktifnya fiskus/petugas pajak dalam mengeluarkan ketetapan PKB. Masing-masing seksi pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Samsat DKI Jakarta belum sepenuhnya melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan Penulisan Tesis ini adalah untuk meneliti apakah sistem yang digunakan pada pemungutan pajak kendaraan bermotor sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Disamping hal tersebut bagaimana pengadministrasian pencairan tunggakan pajak kendaraan bermotor, yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Dari hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Samsat DKI Jakarta dalam pelaksanaannya dengan sistem pemungutan official assessment. Namun peraturan dan ketentuan yang ada mengacu pada sistem pemungutan Selt Assessment. Tunggakan/hutang pajak kendaraan bermotor diadministrasikan dengan tertib dan penagihan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tertibnya administrasi pencairan tunggakan pajak kendaraan bermotor, dilakukan perubahan baik yang menyangkut peraturan maupun peningkatan aparatur pajak dalam melaksanakan tugas pokok.yang telah ditetapkan.