Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengelola tuntutan dari tujuan stakeholders adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance yang baik. Penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang kurang baik akan menyebabkan perusahaan tidak mampu menjamin keseimbangan di antara tuntutan dan tujuan dari stakeholders dalam suatu perusahaan.
Penelitian ini mengungkapkan pokok permasalahan :
Seberapa jauh perusahaan sudah menerapkan pnnsip-pnnsip good corporate governance ?.
Apakah kendala yang dihadapi dalam penerapan prinsip-pnnsip good corporate governance?
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan mengevaluasi penerapan pnnsip-pnnsip good corporate governance di PT. Aneka Tambang Tbk, dan untuk menganalisis kendala yang dihadapi dalam penerapan prinsip-prinsip good corporate governance.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian diskriptif kualitatif, dengan metode pengumpulan data menggunakan kuesioner dan wawancara. Responden dari penelitian ini adalah pemegang saham dan manajemen PT. Antam yang memahami dan terlibat Iangsung dalam penerapan prinsip-prinsip good corporate governance.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa prinsip-prinsip good corporate governance belum berjalan dengan semestinya, hal tersebut terlihat di antaranya belum adanya pedoman corporate governance secara tertulis, komisaris independen yang hanya terdiri dari satu orang dan di tunjuk oleh Meneg BUMN, belum ada komite, nominasi, komite kompensasi. kepatuhan dan komite manajemen rlsiko. Di samping itu, juga belum ada code of conduct dan juga mekanisme market of corporate control juga belum berjalan. Kendala yang dihadapi adalah penentuan keputusan perusahaan masih ada pada pemegang saham mayoritas dalam hal ini pemerintah RI, sehingga proses good corporate governance belum jalan dengan optimal.
Sehubungan dengan itu guna dapat menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance dengan balk, maka disarankan PT. Antam Tbk segera membentuk pedoman corporate governance secara tertulis, code of conduct, pembentukan komisaris independen yang dipilih oleh bukan pemilik saham pengendali. Dengan demikian terdapat kesamaan hak bagi para pemegang saham.