Tesis ini membahas permasalahan mengenai penilaian kinerja yang harus dipakai agar kinerja pemeriksa pajak dapat menunjang peningkatan kinerja KPP Wajib Pajak Besar Satu sekaligus memperbaiki citra Direktorat Jenderal Pajak. KPP Wajib Pajak Besar Satu dibentuk sebagai wujud dari reformasi administrasi perpajakan. Dengan kata lain, citra tetap baik kinerja pemeriksa pajak meningkat. Tesis ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
a. Bagaimana kinerja pemeriksa pajak pada KPP Wajib Pajak Besar Satu pada saat ini dinilai?
b. Bagaimana penilaian kinerja pemeriksa pajak yang lebih baik ?
c. Perbaikan-perbaikan apa yang dapat dilakukan agar penilaian kinerja pemeriksa pajak pada KPP Wajib Pajak Besar Satu dapat lebih menunjang kinerja lembaga tersebut.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan menguraikan semua data dan informasi yang diperoleh dalam penelitian yang dilakukan melalui penelitian dokumen berupa kepustakaan, peraturan-peraturan tentang organisasi dan pembentukan KPP WP Besar Satu dan pemeriksaan pajak serta dokumen pada KPP WP Besar Satu yang memuat data tentang pelaksanaan pemeriksaan dan hasil-hasil pemeriksaan. Penelitian juga dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan pemeriksaan pajak pada KPP WP Besar Satu. Dengan penelitian tersebut diharapkan dapat diambil kesimpulan yang penting sehubungan dengan penilaian kinerja pemeriksa pajak yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Pajak WP Besar Satu dan penilaian kinerja yang baik dan memberikan saran-saran yang perlu dilakukan dan diupayakan oleh KPP WP Besar Satu agar dapat meningkatkan kinerja pemeriksaan tersebut.
Selain peranan dari kejelasan dan kesederhanaan dari ketentuan undang-undang yang memudahkan bagi wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya, hal lain yang juga panting untuk terselenggaranya administrasi pajak yang baik adalah adanya reformasi dalam bidang perpajakan yang realistis yang harus mempertimbangkan tercapainya efisiensi dan efektivitas Administrasi Perpajakan. Reformasi Administrasi Perpajakan juga harus menyentuh reformasi pemeriksaan pajak sebagai bagian dari Administrasi Perpajakan. Keberhasilan reformasi pemeriksaan pajak tergantung pada keberhasilan reformasi perundang-undangan perpajakan, reformasi moral etika dan integritas dan roformasi pelayanan.
Sistem perpajakan kita menganut self assessment system dan oleh karenanya diperlukan adanya pengujian terhadap kebenaran laporan wajib pajak atas kewajiban perpajakannya. Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk meningkatkan dan memelihara tingkat kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
Dilihat dari teori sistem, tercapainya tujuan reformasi perpajakan tergantung pada kinerja unit pelaksana administrasi perpajakan. Kinerja unit pelaksana administrasi perpajakan tergantung pada kinerja unit pemeriksaan pajak sebagai instrumen pengawasan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kinerja unit pemeriksaan pajak tergantung pada kinerja pemeriksa pajak di dalamnya Untuk mengetahui kinerja pemeriksa pajak diperlukan penilaian kinerja yang baik. Dari berbagai pendapat dapat disarikan definisi penilaian kinerja adalah evaluasi secara sistematik yang dilakukan secara periodik mengenai kontribusi, nilai, kinerja, kekuatan dan kelemahan karyawan terhadap organisasinya dan potensi pengembangannya yang dilakukan oleh atasan atau penilai yang ditunjuk. Dengan demikian penilaian kinerja selain digunakan untuk mengetahui kontribusi anggota organisasi terhadap organisasinya juga digunakan untuk merencanakan potensi pengembangan anggota organisasi, misalnya dalam merencanakan pendidikan dan pelatihan.
Temuan-temuan panting penelitian adalah penilaian kinerja yang dilakukan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu mengikuti peraturan yang berlaku mengenai kebijakan pemeriksaan, hanya melihat dari sisi kuantitas yakni jumlah penyelesaian Pemeriksaan Lengkap dan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan.Lengkap, Pemeriksaan Sederhana Lapangan, dan Pemeriksaan Sederhana Kantor.
Dari hasil analisis dapat diambil kesimpulan adalah bahwa aspek-aspek penilaian kinerja pemeriksa pajak pada KPP WP Besar Satu yang harus dipertimbangkan adalah jumlah cabang, lokasi wajib pajak, kemampuan pemeriksa pajak mengenai teknologi informasi, penguasaan bidang usaha, pembentukan citra, dan ketersediaan data internal yang memadai serta kemampuan penggalian potensi pajak.
Dari temuan penelitian dan kesimpulan disarankan kepada KPP Wajib Pajak Besar satu dalam membuat penilaian kinerja pemeriksa pajak memberikan bobot yang lebih tinggi kepada pemeriksaan wajib pajak yang memiliki banyak cabang, kegiatan usaha di lokasi, memilih pemeriksa yang memiliki keahlian teknologi informasi, memberikan pendidikan dan latihan mengenai bidang usaha wajib pajak dan teknologi informasi, melakukan sosialisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) dalam rangka memperbaiki penyediaan data internal, kenjasama dengan pihak ketiga untuk mendapatkan data eksternal, dan melakukan fokus audit untuk mengatasi besarnya volume data wajib pajak.