Krisis ekonomi melanda perekonomian negara, sehingga pemerintah memerlukan pembiayaan yang cukup tinggi khususnya dalam melunasi hutang luar negeri, berarti diperlukan penerimaan dari sektor pajak yang cukup banyak. Penerimaan pajak atas penghasilan dari artis sinetron masih belum optimal, karena penerapan tarif yang masih rendah dan masih rendahnya kepatuhan para artis sinetron dalam kepemilikan NPWP dan pelaporan pajak penghasilannya, sehin g a pokok permasalahan di sini adalah faktor-faktor apa yang mempengaruhi penerimaan pajak atas penghasilan artis sinetron, dan bagaimana hambatan-hantbatan untuk mendapatkan penerimaan yang optimal itu dapat dihilangkan.
Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang merumuskan kebijakan perpajakan, direksi Production House selaku pemotong pajak atas penghasilan artis sinetron, dan para artis sinetron sebagai penerima penghasilan atas honorarium yang diterima dari Production House selaku pembuat sinetron. Penelitian dokumen dilakukan, atas karya-karya ilmiah, peraturan perpajakan baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pelaksana dan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak rnaupun peraturan pelaksananya.
Supaya sistem pemungutan pajak atas penghasilan dapat mencapai hasil yang dapat membiayai belanja negara harus dibebankan secara adil kepada semua Wajib Pajak. Dan salah satu jenis penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang diperoleh karena melakukan kegiatan pribadi, dalam hal ini penghasilan artis sinetron menurut Perpajakan International dikategorikan sebagai employe income atau income from dependent personal service dan income from independent personal service atau profesional income yaitu penghasilan dari pekerjaan bebas.
Analisis pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan artis sinetron dihubungkan dengan azas-azas perpajakan yang paling mendasar adalah berdasarkan azas kepastian hukum bagi artis sinetron sangat panting artinya, karena keadilan tanpa kepastian hukum bisa tidak adit dalam penerapannya khususnya dalam hal penerapan Pasal 21 UU PPh bahwa PH sebagai pemotong pajak dapat menerapkan pemotongan pajak atas honorarium kepada pegawai tidak tetap yang bersifat Dependent Personal Service atau penghasilan berdasarkan hubungan kerja dan terhadap pegawal lepas atau Independent Personal Service. Keadilan bagi artis sinetron adalah pada saat pengenaan tarif Pasal 17, dimana artis sinetron Iangsung dipotong PPh Pasal 21 alas honorarium yang diterimanya pada saat setelah menyelesaikan satu episode tanpa dapat membebankan biaya-biaya dalam rangka memperoleh penghasilan seperti pengurangan yang diperoleh bagi pegawai tetap lainnya. Untuk kesederhanaan dalam pemungutan pajak penghasilan atas honorarium artis sinetron maka perlu adanya suatu ketentuan khusus yang mengatur mengenai tarif pemotongan pajak PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh PH selaku pemotong pajaknya, agar mudah dalam penerapan dilapangan baik yang dilakukan oleh PH selaku pemotong pajak maupun artis sinetron dalam meningkatkan kepatuhan memiliki NPWP dan melaporkan pajak penghasilannya dalam SPT Pribadinya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan pajak atas penghasilan artis sinetron rnempunyai peranan penting bagi penerimaan nasional, masih ada peraturan pelaksana yang kurang sesuai bagi artis sinetron sebagai pegawal tidak tetap atau karyawan lapis dari sebuah rumah produksi, dan kepatuhan artis sinetron atas kewajiban mempunyai NPWP dan melaporkan pajaknya dengan benar masih sangat rendah.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak disarankan agar kepatuhan artis sinetron dan Production House sebagai pemotong pajak ditingkatkan melalui sosialisasi, pengawasan dari DJP. Menerapkan peraturan tentang ketentuan PPH pasal 21 dengan kombinasi tarif perkiraan penghasilan netto agar efektif dan efesien dalam pengenaan pajak atas honorarium artis sinetron dan telah mempernitungkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh artis sinetron yang tidak sama dengan pegawai tetap atau pegawai lepas yang melakukan pekerjaan bebas.