Sistem Pemasyarakatan sebagai bagian dari pembangunan di bidang Hukum khususnya dan Pembangunan Nasional bangsa Indoesia pada umumnva memiliki arti yang sangat penting, terlebih dengan perubahan lingkungan yang strategis dari waktu ke waktu baik dalam skala Nasional, Regional maupun Internasional. Perubahan dan transformasi situasi global tersebut berdampak pada tingkat, bentuk, jenis dan pelaku kejahatan, baik yang bersifat Transional crime, organized crime, White collor crime, economic crime maupun berbagai bentuk pidana yang bersifat konvensional dan tradisional.
Dalam perubahan perlakukan terhadap terpidana dari sistem kepenjaraan ke sistem Pemasyarakatan dapat dilihat bahwa perkembangan sistem kepenjaraan pada permulaan zaman Hindia Belanda dilakukan dengan sistem diskriminatif, yaitu dengan dikeluarkannya peraturan umum untuk golongan bangsa Indonesia (Bumiputera) yang dipidana dengan kerja paksa (Stbld 1826 NO. 16), sedangkan untuk golongan bangsa Eropa (Belanda) berlaku penjara. Pada tahun 1917 lahirlah Reglemen Penjara (Geslichlen Regiemenl) yang tercantum dalam Stbld 1917 Nomor 708, mulai berlaku 1 Januari 1918. Reglemen inilah yang menjadi dasar peraturan perlakuan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. (Hamzah 1985: 91-93).
Salah satu tujuan dari sistem pemasyarakatan adalah memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka memperlancar proses pelaksanaan pembinaan selama yang bersangkutan menjalankan masa pidananya. (Sujatno, 2001:14).
Arti penting Lembaga Pemasyarakatan tersebut, belum dapat diimbangi dengan kinerja Lembaga Pemasyarakatan secara optimal, hat itu terlihat dengan masih banyaknya kasus kerusuhan, pemilikan senjata tajam, transaksi dan penggunaan obatobat terlarang, pelolosan diri Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebagai sarana evaluasi dan solusi secara terpadu terhadap berbagai permasalahan Sistem Pemasyarakatan, sehingga dapat dicapai kinerja Lembaga Pemasyarakatan yang lebih baik, maka dalam penulisan ini penulis ingin memberikan gambaran tentang kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang terhadap perlakuan terpidana dari sistem kepenjaraan kepada sistem pemasyarakatan, dan memberikan gambaran tentang kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dalam perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap terpidana.
Melalui penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan lapangan atau metode survey yang menggunakan kuesioner (angket) sebagai sarana mengumpulkan data. Penelitian lapangan ini didukung oleh data yang diperoleh dari studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, kinerja proses Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dalam bentuk perlakuan terhadap terpidana sudah berjalan cukup baik sesuai dengan bentuk pola pembinaan yang berlaku, dengan berjalannya kinerja proses tersebut akan menghasilkan kinerja organisasi yang cukup baik pula. Hal ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwa kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang akan terwujud jika kinerja proses didalamnya terlaksana dengan baik. Disamping bukti yang telah disebutkan diatas, juga berdasarkan hasil pengolohan dan analisis data dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang secara keseluruhan memiliki rata-rata tertimbang sebesar 3,08 atau cukup baik. Hal ini berarti bahwa kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dalam perlakuan terpidana dari sistem Kepenjaraan kepada sistem Pemasyarakatan telah terbukti cukup baik.
Kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dalam upaya memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap terpidana dapat dilihat bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia terpidana menurut ketentuan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Standar Minimum Rules (SMR) di dalam Lemhaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang sudah berjalan cukup baik. Hal ini dapat dibuktikan melalui hasil penelitian yang menyatakan bahwa perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap terpidana tersebut secara keseluruhan masing-masing memiliki nilai rata-rata tertimbang sebesar 3,05 dan 3,09 atau rata-rata cukup baik. Hal ini membuktikan bahwa kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dalam upaya menegakkan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap terpidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dilaksanakan dengan cukup baik.
Secara individual, kajian ini akan memerdalam wawasan akademis, sehingga mampu memberikan kontnbusi dalam pclaksanaan tugas sehari-hari terutama dalam meningkatkan etos kerja pemasyarakatan dan memberi pencerahan harkat dan martabat terpidana yang bernuansa Hak Asasi Manusia.